Kebijakan Tentang Ganti Rugi atas Kerugian Akibat Penggunaan Tanpa Izin atas Layanan Pengiriman Uang Internasional

Kebijakan SBI Remit Co., Ltd. (“Perusahaan”) mengenai ganti rugi atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan tanpa izin atas Layanan Pengiriman Uang Internasional dan Layanan Penerimaan Pengiriman Uang Internasional (secara bersama-sama disebut sebagai “Layanan”) adalah sebagai berikut. Kecuali ditentukan lain, definisi dari istilah yang digunakan di sini akan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Transaksi Pengiriman Uang Internasional.

 

Ada atau Tidaknya Ganti Rugi, Rincian, dan Persyaratan Ganti Rugi untuk Setiap Situasi Tertentu yang Dapat Menyebabkan Kerugian bagi Pengguna Layanan

 

Situasi di mana Perusahaan mengasumsikan bahwa seorang anggota Layanan (“Anggota”) dapat mengalami kerugian adalah sebagai berikut:

 

Dalam Layanan Pengiriman Uang Internasional, pihak ketiga yang beritikad tidak baik untuk menyamar sebagai Pengguna dengan secara ilegal memperoleh kata sandi atau informasi lainnya, lalu secara ilegal mengirim atau menarik saldo dalam akun cadangan pengiriman uang; atau

Dalam Layanan Penerimaan Pengiriman Uang Internasional, pihak ketiga yang beritikad tidak baik untuk menyamar sebagai Anggota dengan secara ilegal memperoleh nomor referensi dan sebagainya, lalu secara curang menerima dana yang dikirimkan.

 

Ganti rugi yang dapat diberikan kepada Anggota atas kerugian yang terjadi dalam situasi sebagaimana disebutkan di atas adalah sebagai berikut:

 

Apabila kerugian tersebut disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaian dari Perusahaan, Perusahaan akan memberikan ganti rugi kepada Anggota atas kerugian yang timbul sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Transaksi Pengiriman Uang Internasional. Perusahaan akan menentukan jumlah akhir ganti rugi setelah mempertimbangkan tingkat kelalaian dari pihak Anggota. Namun, apabila Anggota telah menerima suatu ganti rugi dari pihak lain selain dari Perusahaan, jumlah ganti rugi yang telah diterima tersebut akan dikurangkan dari jumlah ganti rugi yang akan dibayarkan oleh Perusahaan.

 

Ganti rugi atas sebagian atau seluruh kerugian mungkin tidak diberikan dalam situasi-situasi sebagai berikut:

  • Dalam hal (1) di atas, apabila Anggota telah melakukan suatu kelalaian dalam mengelola kata sandi atau informasi lainnya;
  • Dalam hal (2) di atas, apabila Anggota atau pihak yang mengajukan permintaan pengiriman uang telah melakukan kelalaian dalam mengelola nomor referensi;
  • Apabila kerugian disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaian dari pihak Anggota;
  • Apabila kerugian disebabkan oleh tindakan anggota keluarga yang tinggal dalam satu rumah dengan Anggota, atau kerabat Anggota dan sebagainya;
  • Apabila Anggota memberikan keterangan yang tidak benar kepada Perusahaan mengenai kejadian kerugian tersebut, atau tidak bekerja sama dalam proses investigasi yang dilakukan oleh Perusahaan terkait fakta-fakta kerugian tersebut; atau
  • Apabila kerugian disebabkan oleh perang, kerusuhan, atau gangguan sosial lainnya.

 

Ada atau Tidaknya Ganti Rugi, Rincian, Persyaratan Ganti Rugi untuk Setiap Situasi Tertentu yang Dapat Menyebabkan Kerugian bagi Pihak Lain Selain Anggota Layanan, dan Hal-Hal yang Berkaitan dengan Pembagian Ganti Rugi antara Perusahaan dan Mitranya.

Situasi di mana Perusahaan mengasumsikan bahwa pihak lain selain Anggota Layanan (“Non-Anggota”) dapat mengalami kerugian adalah sebagai berikut:

 

Apabila pihak ketiga yang beritikad tidak baik menyamar sebagai Non-Anggota, melakukan pendaftaran sebagai Anggota Layanan, kemudian menghubungkan akun cadangan pengiriman uang dengan rekening atas nama Non-Anggota melalui pemindahan akun, sehingga menyebabkan pengiriman atau penarikan saldo secara tidak sah dari rekening atas nama Non-Anggota.

 

Ganti rugi yang dapat diberikan kepada Non-Anggota atas kerugian yang terjadi dalam situasi sebagaimana disebutkan di atas adalah sebagai berikut:

 

Ganti rugi akan diberikan atas jumlah dana yang secara ilegal dipindahkan atau ditarik dari rekening atas nama Non-Anggota melalui pemindahan akun dalam transaksi yang menyebabkan kerugian tersebut. Perusahaan akan mempertimbangkan apakah Non-Anggota tersebut berhak menerima ganti rugi dan menentukan cakupan ganti rugi tersebut berdasarkan konsep ganti rugi yang diatur dalam pedoman mengenai ganti rugi atas penarikan dana tanpa izin melalui layanan perbankan daring yang diterbitkan oleh Asosiasi Bank Jepang. Apabila Non-Anggota menerima ganti rugi dari pihak lain selain Perusahaan, jumlah ganti rugi yang telah diterima tersebut akan dikurangkan dari jumlah ganti rugi yang akan dibayarkan oleh Perusahaan.

 

Pada prinsipnya, Perusahaan akan menerima pertanyaan dari Non-Anggota terkait ganti rugi, dan ganti rugi akan ditangani setelah berkonsultasi dengan mitra Perusahaan. Pembagian ganti rugi antara Perusahaan dan mitra akan ditentukan melalui konsultasi dengan mitra tersebut, dengan mempertimbangkan ada atau tidaknya alasan yang dapat dibebankan serta sejauh mana tanggung jawab dari masing-masing pihak.

 

Ganti rugi atas sebagian atau seluruh kerugian mungkin tidak diberikan dalam situasi-situasi sebagai berikut:

  • Apabila kerugian disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaian dari pihak Non-Anggota;
  • Apabila kerugian disebabkan oleh tindakan anggota keluarga yang tinggal dalam satu rumah dengan Non-Anggota, atau kerabat Non-Anggota dan sebagainya;
  • Apabila Non-Anggota memberikan keterangan yang tidak benar kepada Perusahaan mengenai kejadian kerugian tersebut, atau lalai untuk bekerja sama dalam proses investigasi yang dilakukan oleh Perusahaan terkait fakta-fakta kerugian tersebut; atau
  • Apabila kerugian disebabkan oleh perang, kerusuhan, atau gangguan sosial lainnya.

 

Rincian Prosedur Ganti Rugi

Apabila seorang Anggota atau Non-Anggota mengajukan permohonan ganti rugi kepada Perusahaan atas kerugian yang timbul akibat transaksi yang dilakukan tanpa izin, Anggota atau Non-Anggota tersebut wajib menghubungi pusat konsultasi yang disebutkan dalam Bagian 4, dalam waktu enam puluh (60) hari sejak tanggal terjadinya kerugian, dengan melampirkan formulir permohonan ganti rugi yang telah ditetapkan oleh Perusahaan yang memuat rincian berikut, serta melampirkan dokumen pendukung untuk membuktikan fakta-fakta terkait:

  • Rincian transaksi yang terkait dengan kerugian;
  • Jumlah kerugian yang dialami;
  • Fakta dan keadaan seputar terjadinya kerugian; dan
  • Hal-hal lain yang diminta oleh Perusahaan untuk disampaikan.

Selain itu, Anggota atau Non-Anggota wajib melaporkan kerugian tersebut kepada pihak kepolisian.

 

Pusat Konsultasi Mengenai Ganti Rugi / Informasi Kontak

Untuk pertanyaan terkait ganti rugi, silakan menghubungi pusat konsultasi berikut:

 

SBI Remit Co., Ltd. – Pusat Layanan Pelanggan

4F Sumitomo Fudosan Otowa Bldg., 2-9-3 Otsuka, Bunkyo-ku, Tokyo 112-0012

Tel: 03-5652-6759

E-mail: support@remit.co.jp

(Hari Kerja) 9:00 – 18:00 (JST)

(Tutup selama libur akhir tahun dan Tahun Baru serta pada hari libur yang ditetapkan oleh Perusahaan)

 

Kriteria Pengungkapan Transaksi Tanpa Izin

Dalam hal terjadi salah satu transaksi tanpa izin sebagaimana disebutkan di atas, Perusahaan dapat segera mengungkapkan informasi yang diperlukan apabila Perusahaan menetapkan bahwa pengungkapan tersebut: (i) diperlukan untuk mencegah meluasnya kerugian; (ii) bermanfaat untuk menghindari terjadinya kasus serupa; atau (iii) diperlukan karena dampak sosial dari transaksi tanpa izin tersebut dapat bersifat signifikan, dengan mempertimbangkan karakteristik dari transaksi tanpa izin tersebut.

 

SELESAI
SBI Remit Co., Ltd.
Ditetapkan pada 30 April 2021
Diubah pada 30 Oktober 2023
Diubah pada 15 Januari 2025

 

(Terjemahan ini disediakan semata-mata untuk referensi Anda. Apabila terdapat perbedaan antara terjemahan Bahasa Indonesia dan dokumen asli dalam Bahasa Jepang, maka isi dari dokumen asli dalam Bahasa Jepang yang akan berlaku.)