Transaksi yang Diatur oleh Undang-Undang Devisa dan Perdagangan Luar Negeri
Undang-Undang Devisa dan Perdagangan Luar Negeri (Undang-Undang No. 228 Tahun 1949) (“FEFTA”) mewajibkan bank, lembaga keuangan tertentu, dan penyedia layanan pengalihan dana untuk memastikan, pada saat melakukan transaksi devisa dengan anda, bahwa transaksi tersebut tidak termasuk dalam jenis transaksi yang diatur oleh FEFTA.
Oleh karena itu, anda harus memastikan dan menyetujui bahwa transaksi anda yang menggunakan layanan pengalihan uang internasional dari SBI Remit Co., Ltd. tidak termasuk dalam jenis transaksi yang diatur oleh FEFTA (termasuk setiap penambahan dan amandemen selanjutnya, dan lain-lain, yang dibuat terhadapnya).
Untuk informasi lebih lanjut mengenai transaksi yang diatur oleh FEFTA, silakan lihat laman web berikut:
– Selesai –