Syarat dan Ketentuan Transaksi Pengiriman Uang Internasional (Syarat dan Ketentuan Program Poin)

Pasal 1 (Tujuan)

Syarat dan Ketentuan Program Poin ini (selanjutnya disebut sebagai “Syarat dan Ketentuan ini”) menetapkan syarat dan ketentuan berdasarkan atas SBI REMIT Co., Ltd. (selanjutnya disebut sebagai “Perusahaan”) menyediakan program poin (selanjutnya disebut sebagai “Program”).

Pasal 2 (Penerapan)

  • 1. Syarat dan Ketentuan ini merupakan bagian dari Syarat dan Ketentuan Transaksi Pengiriman Uang Internasional (untuk Layanan Pengiriman Dana Tipe II, selanjutnya disebut sebagai “Syarat dan Ketentuan Transaksi Pengiriman Uang Internasional”) yang ditetapkan secara terpisah oleh Perusahaan. Sehubungan dengan Program, ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Transaksi Pengiriman Uang Internasional berlaku terhadap hal-hal yang tidak diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini.
  • 2. Apabila terdapat perbedaan antara Syarat dan Ketentuan Transaksi Pengiriman Uang Internasional dengan Syarat dan Ketentuan ini, maka ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini yang akan berlaku.
  • 3. Setiap hal yang terkait dengan Program yang tidak diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini akan mengikuti ketentuan yang diumumkan pada Situs Web Perusahaan atau Aplikasi Seluler Perusahaan, dan sebagainya.
  • 4. Kecuali jika ditentukan lain, arti dari istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat dan Ketentuan ini adalah sebagaimana didefinisikan dalam Syarat dan Ketentuan Transaksi Pengiriman Uang Internasional.
  •  

     

    Pasal 3 (Kelayakan atas Program)

    Program ini hanya terbuka bagi anggota perorangan sebagaimana didefinisikan dalam Syarat dan Ketentuan Transaksi Pengiriman Uang Internasional. Program ini tidak ditawarkan kepada anggota perusahaan, dan tidak ada poin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 akan diberikan.

    Pasal 4 (Pemberian Poin)

    • 1. Perusahaan akan memberikan kepada pelanggan sejumlah tertentu “Remit Points” (selanjutnya disebut sebagai “poin”) dengan cara yang ditentukan oleh Perusahaan apabila pelanggan memenuhi kondisi-kondisi yang ditetapkan oleh Perusahaan.
    • 2. Perusahaan akan mengumumkan rincian mengenai syarat dan ketentuan pemberian poin, jumlah poin yang diberikan, serta waktu pemberian poin pada Situs Web Perusahaan atau Aplikasi Seluler Perusahaan.
    •  

       

      Pasal 5 (Konfirmasi atas Poin)

      Pelanggan dapat memeriksa saldo poin mereka melalui halaman Layanan pada Situs Web Perusahaan atau Aplikasi Seluler Perusahaan.

      Pasal 6 (Penggunaan Poin)

      • 1. Pada saat menggunakan layanan pengiriman uang internasional melalui Pengiriman Uang melalui Internet atau Pengiriman Uang melalui Aplikasi Seluler, pelanggan dapat menerapkan penggunaan poin yang dimilikinya terhadap biaya pengiriman uang dengan cara yang ditentukan oleh Perusahaan, dengan setiap satu poin setara dengan satu yen.
      • 2. Tanpa mengurangi ketentuan yang ada pada ayat sebelumnya, Perusahaan dapat memberikan poin dengan kelayakan dan syarat penggunaan yang berbeda. Dalam hal demikian, maka rincian akan diumumkan pada Situs Web Perusahaan atau Aplikasi Seluler Perusahaan, dan sebagainya.
      • 3. Pelanggan tidak dapat menukarkan poin dengan uang tunai ataupun mengalihkan poin kepada pihak ketiga.

       

       

      Pasal 7 (Tanggal Daluwarsa Poin)

      • 1. Poin akan daluwarsa pada tanggal yang ditentukan dalam Butir 1. Namun, bagi pelanggan asing yang masa tinggalnya telah berakhir, maka yang berlaku adalah tanggal yang lebih awal antara Butir 1 atau Butir 2.
      • (1) Hari terakhir bulan di mana enam bulan telah berlalu sejak tanggal poin diberikan
        (2) Tanggal daluwarsa masa tinggal pelanggan (atau tanggal daluwarsa dari masa tinggal yang diperpanjang apabila perpanjangan diproses sebelum berakhirnya masa tinggal pelanggan)
        • 2. Tanpa mengurangi ketentuan pada ayat sebelumnya, Perusahaan dapat memberikan poin dengan tanggal daluwarsa yang berbeda. Dalam hal demikian, rincian akan diumumkan pada Situs Web Perusahaan atau Aplikasi Seluler Perusahaan, dan sebagainya.
        •  

           

          Pasal 8 (Penghapusan Poin)

          • 1. Dalam hal-hal berikut, poin sebagaimana disebutkan dalam tiap butir akan segera hangus.
          • (1) Setelah tanggal daluwarsa sebagaimana dimaksud dalam pasal sebelumnya Seluruh poin yang telah melewati tanggal daluwarsa
            (2) Apabila pendaftaran keanggotaan pelanggan dibatalkan sesuai dengan ketentuan Syarat dan Ketentuan Transaksi Pengiriman Uang Internasional
            Seluruh poin yang dimiliki pelanggan
            (3) Dalam hal Program dihentikan sesuai dengan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini
            Seluruh poin yang dimiliki pelanggan
            (4) Hal lain di mana Perusahaan menganggap layak untuk membatalkan poin
            Poin yang dianggap layak oleh Perusahaan untuk dibatalkan
            • 2. Meskipun poin dibatalkan sesuai dengan ketentuan ayat sebelumnya, pelanggan tidak dapat meminta Perusahaan untuk memberikan kembali poin atau melakukan tindakan kompensasi lainnya.
            •  

               

              Pasal 9 (Pembatalan Poin)

              • 1. Perusahaan dapat membatalkan seluruh atau sebagian poin yang dimiliki oleh pelanggan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pelanggan apabila Perusahaan menentukan bahwa salah satu dari hal-hal berikut berlaku bagi pelanggan.
              • (1) Dalam hal terdapat tindakan ilegal atau penipuan;
                (2) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan ini, Syarat dan Ketentuan Transaksi Pengiriman Uang Internasional, atau peraturan serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh Perusahaan;
                (3) Dalam hal suatu pengiriman uang internasional yang memenuhi syarat dibatalkan setelah poin diberikan atas penggunaan layanan pengiriman uang internasional; atau
                (4) Dalam hal Perusahaan menganggap layak untuk membatalkan poin yang telah diberikan kepada pelanggan
                • 2. Dalam hal poin dibatalkan sesuai dengan ketentuan ayat sebelumnya, Perusahaan dapat mengurangi atau menyelesaikan poin dengan urutan sebagai berikut.
                • (1) Apabila masih terdapat poin yang menjadi objek pembatalan, poin tersebut akan dikurangi.
                  (2) Apabila tidak ada lagi poin yang menjadi objek pembatalan, jumlah poin yang harus dibatalkan akan dikurangi dari poin lain yang dimiliki oleh pelanggan.
                  (3) Apabila jumlah poin yang dimiliki pelanggan tidak mencukupi untuk menutup jumlah poin yang harus dibatalkan, maka pelanggan wajib menyelesaikan kekurangan tersebut dengan mengembalikan poin dalam bentuk uang tunai atau dengan cara lain yang ditentukan oleh Perusahaan.
                  • 3. Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Transaksi Pengiriman Uang Internasional, apabila pelanggan telah menerapkan poin pada biaya pengiriman uang dan poin tersebut kemudian menjadi objek pembatalan, maka Perusahaan dapat membatalkan perjanjian pengiriman uang atau menangguhkan prosedur pengiriman uang.
                  • 4. Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Transaksi Pengiriman Uang Internasional, apabila pelanggan telah menerapkan poin pada biaya pengiriman uang dan kemudian terjadi keadaan di mana Perusahaan harus mengembalikan biaya pengiriman uang kepada pelanggan, maka Perusahaan akan mengembalikan poin yang telah diterapkan kepada pelanggan dan tidak berkewajiban untuk mengembalikannya dalam bentuk uang tunai.
                  •  

                    Pasal 10 (Pajak dan Biaya-biaya)

                    Dalam hal timbul pajak atau biaya lain sehubungan dengan perolehan atau penggunaan poin, maka pelanggan bertanggung jawab atas biaya tersebut.

                     

                    Pasal 11. (Penafian)

                    • 1. Perusahaan tidak bertanggung jawab dalam bentuk apa pun atas suatu kerugian yang diderita oleh pelanggan atau pihak ketiga yang timbul akibat salah satu dari hal berikut:
                    • (1) Dalam hal terjadi keterlambatan, ketidakmungkinan, dan sebagainya dalam penyelenggaraan Program karena alasan yang tidak dapat diatribusikan kepada Perusahaan, seperti keadaan kahar berupa bencana alam, kebakaran, kerusuhan, dan sebagainya; kegagalan peralatan komunikasi, jalur, atau komputer milik pelanggan, penyedia jasa telekomunikasi, atau pihak ketiga lainnya; terputusnya komunikasi; atau tindakan yang dilakukan oleh pengadilan atau lembaga publik lainnya;
                      (2) Dalam hal terjadi keterlambatan, ketidakmungkinan, dan sebagainya dalam penyelenggaraan Program karena kegagalan terminal, jalur komunikasi, atau komputer, meskipun Perusahaan telah menerapkan langkah-langkah keamanan yang wajar dalam pengoperasian sistemnya; atau
                      (3) Dalam hal terjadi keterlambatan, ketidakmungkinan, dan sebagainya dalam penyelenggaraan Program karena alasan yang dapat diatribusikan kepada pelanggan atau pihak ketiga, misalnya kesalahan penulisan nama penerima pengiriman uang, dan sebagainya.
                      • 2. Perusahaan dapat membatasi penggunaan layanan pengiriman uang internasional oleh pelanggan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Transaksi Pengiriman Uang Internasional. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas suatu pembatasan penggunaan poin oleh pelanggan yang timbul sebagai akibat dari pembatasan tersebut.
                      • 3. Perusahaan akan melakukan konfirmasi atas identitas pelanggan ketika pelanggan masuk ke halaman Layanan pada Aplikasi Seluler atau Situs Web Perusahaan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Transaksi Pengiriman Uang Internasional. Apabila pelanggan dianggap sebagai pengguna yang sah berdasarkan konfirmasi identitas sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, maka Perusahaan tidak akan mengembalikan poin yang telah digunakan maupun bertanggung jawab atas kerugian apa pun yang timbul akibat dari pemalsuan, modifikasi, pencurian, penggunaan tanpa izin, atau insiden lain yang melibatkan kata sandi, dan sebagainya setelahnya.
                      •  

                         

                        Pasal 12 (Perubahan atas Perjanjian)

                        Perusahaan dapat mengubah isi dari Syarat dan Ketentuan ini (termasuk namun tidak terbatas pada penghapusan poin, penghentian pemberian poin, perubahan situs atau transaksi yang memenuhi syarat, serta perubahan tingkat pemberian atau tingkat penggunaan poin). Dalam hal demikian, maka Perusahaan akan mengumumkan sebelum tanggal berlaku perubahan Syarat dan Ketentuan ini, dengan mencantumkan tanggal berlaku perubahan dan isi perubahan tersebut pada Aplikasi Seluler atau Situs Web Perusahaan, dan pada atau setelah tanggal berlaku tersebut, Perusahaan akan memperlakukan pelanggan sesuai dengan isi yang telah diubah.

                         

                        Pasal 13 (Hukum yang Berlaku dan Yurisdiksi)

                        • 1. Transaksi antara Perusahaan dan pelanggan berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini diatur oleh hukum negara Jepang.
                        • 2. Dalam hal diperlukan adanya gugatan antara Perusahaan dan pelanggan sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan ini, maka Pengadilan Distrik Tokyo memiliki kewenangan yurisdiksi eksklusif atas gugatan tersebut pada tingkat pertama.
                        • 3. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran antara versi terjemahan dengan versi bahasa Jepang dari Syarat dan Ketentuan ini, maka versi bahasa Jepang yang berlaku.
                        •  

                           

                          • Ditetapkan pada tanggal 27 June 2024

                          Selesai