Penanganan Mengenai Penyampaian Surat Pemberitahuan Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 dari Undang-Undang tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Transfer Dana ke Luar Negeri Dalam Rangka Memastikan untuk Memperoleh Perpajakan Dalam Negeri yang Sesuai

 Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 tentang Penyampaian Laporan Transfer Dana ke Luar Negeri dalam Rangka Memastikan untuk Memperoleh Perpajakan Dalam Negeri yang Sesuai (Undang-Undang No. 110 Tahun 1997), setiap orang/badan yang melakukan transfer dana ke luar negeri wajib untuk menyampaikan surat pemberitahuan yang mencantumkan nama, alamat, nomor perorangan atau nomor badan usaha pihak yang mentransfer, rincian transaksi atau perbuatan yang menjadi penyebab terjadinya transfer dana ke luar negeri, dan hal-hal lain yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku.

 

 Saat menggunakan Layanan Transfer Uang Internasional yang disediakan oleh Perusahaan, pelanggan harus memberikan konfirmasi dan menyetujui bahwa pendaftaran informasi yang diperlukan kepada Perusahaan akan berfungsi sebagai pengganti pengajuan surat pemberitahuan.

 

(Terjemahan ini disediakan hanya untuk pemahaman pelanggan. Jika terdapat perbedaan antara versi terjemahan dan versi bahasa Jepang, maka versi bahasa Jepang akan diutamakan.)