Syarat dan Ketentuan Transaksi Transfer Dana Internasional
Pelanggan (yang menunjuk kepada pelanggan perorangan dan korporasi, dan untuk selanjutnya hal yang sama akan berlaku) melakukan transaksi yang berkaitan dengan transfer dana internasional dengan SBI Remit Co., Ltd. (selanjutnya disebut “Perusahaan”) setelah menyetujui isi dari Syarat dan Ketentuan Transaksi Transfer Dana Internasional ini (selanjutnya disebut “Syarat dan Ketentuan”) yang ditetapkan oleh Perusahaan, dan Syarat dan Ketentuan ini adalah syarat dan ketentuan kontrak antara pelanggan dan Perusahaan.
Bab 1 (Ketentuan Umum)
Pasal 1. (Tujuan)
Tujuan dari Syarat dan Ketentuan ini adalah untuk menetapkan hak dan kewajiban di antara Perusahaan dan pihak-pihak yang ingin menggunakan Layanan (sebagaimana didefinisikan di dalam Pasal 2.(1)) sehubungan dengan Layanan Transfer Dana Internasional (sebagaimana didefinisikan di dalam Pasal 2.(2)) dan Layanan Penerimaan Transfer Dana Internasional (sebagaimana didefinisikan di dalam Pasal 2.(3)) yang disediakan oleh Perusahaan, dan untuk menetapkan syarat penggunaan Layanan.
Pasal 2. (Definisi)
- Di dalam Syarat dan Ketentuan ini, istilah-istilah berikut memiliki arti sebagaimana diatur di bawah ini:
- (1) “Layanan” secara bersama-sama berarti Layanan Transfer Dana Internasional dan Layanan Penerimaan Transfer Dana Internasional.
- (2) “Layanan Transfer Dana Internasional” secara bersama-sama berarti Layanan Transfer Dana Aplikasi Seluler, Layanan Transfer Dana Internet, Layanan Transfer Dana Kartu Remit, dan Layanan Transfer Dana Furikomi yang memungkinkan penerima transfer dana (selanjutnya disebut “penerima transfer dana”) di luar Jepang untuk menerima dana, melalui Koresponden, yang dikirim berdasarkan permintaan transfer dana dari pelanggan.
- (3) “Layanan Penerimaan Transfer Dana Internasional” berarti layanan yang memungkinkan pelanggan untuk menerima dana yang ditransfer dari pengirim di luar Jepang melalui Koresponden berdasarkan permintaan penerimaan dari pelanggan.
- (4) “Anggota” berarti pelanggan yang telah diizinkan oleh Perusahaan untuk menggunakan Layanan sesuai dengan prosedur yang ditentukan oleh Perusahaan.
- (5) “Koresponden” berarti lembaga keuangan mitra Perusahaan dan mitra bisnisnya yang berlokasi di luar Jepang yang memproses transfer dana pada saat Perusahaan memberikan Layanan.
- (6) “Aplikasi Seluler Perusahaan” berarti aplikasi seluler yang disediakan oleh Perusahaan yang memiliki fungsi-fungsi seperti fungsi konfirmasi tarif transfer dana, fungsi simulasi transfer dana, fungsi pendaftaran penerima transfer dana, dan fungsi transfer dana internasional.
- (7) “Transfer Dana Aplikasi Seluler” berarti transfer dana internasional dengan menggunakan “Aplikasi Seluler Perusahaan”.
- (8) “Layanan Transfer Dana Aplikasi Seluler” berarti Layanan Transfer Dana Internasional melalui Transfer Dana Aplikasi Seluler, dan hanya tersedia bagi Anggota perorangan, dan bukan Anggota perusahaan (korporat)
- (9) “Transfer Dana Internet” berarti transfer dana internasional dengan menggunakan situs web Perusahaan (selanjutnya disebut “Situs Web Perusahaan”).
- (10) “Layanan Transfer Dana Internet” berarti Layanan Transfer Dana Internasional melalui Transfer Dana Internet.
- (11) “Kata Sandi Masuk” berarti kata sandi yang digunakan untuk masuk ke layar penggunaan Layanan melalui Aplikasi Seluler Perusahaan atau Internet.
- (12) “Kata Sandi Transaksi” berarti kata sandi yang digunakan saat melakukan transaksi untuk Layanan Transfer Dana Aplikasi Seluler atau Layanan Transfer Dana Internet.
- (13) “Kartu Remit” berarti kartu yang ditunjuk oleh Perusahaan yang diterbitkan untuk setiap penerima transfer dana yang telah didaftarkan sebelumnya.
- (14) “Transfer Dana Kartu Remit” berarti transfer dana internasional dengan menggunakan Kartu Remit kepada penerima transfer dana yang telah didaftarkan sebelumnya untuk setiap Kartu Remit.
- (15) “Layanan Transfer Dana Kartu Remit” berarti Layanan Transfer Dana Internasional melalui Transfer Dana Kartu Remit.
- (16) “Transfer Dana Furikomi” berarti transfer dana internasional melalui setoran ke lembaga keuangan yang ditunjuk oleh Perusahaan.
- (17) “Layanan Transfer Dana Furikomi” berarti Layanan Transfer Dana Internasional melalui Transfer Dana Furikomi.
- (18) “Layanan Transfer Dana Internasional Yang Telah Terdaftar” secara kolektif berarti Layanan Transfer Dana Kartu Remit, dan Layanan Transfer Dana Furikomi di mana penerima transfer dana telah terdaftar sebelumnya.
- (19) “Kartu Deposit” berarti kartu yang ditunjuk oleh Perusahaan yang diterbitkan untuk tujuan menyetorkan dana ke rekening cadangan transfer dana (sebagaimana didefinisikan di dalam Pasal 8.1) untuk melakukan Transfer Dana Internet.
- (20) “Permohonan Daring Untuk Menerima Transfer Dana” berarti pengajuan Layanan Penerimaan Transfer Dana Internasional melalui Situs Web Perusahaan.
- (21) “Permohonan Penerimaan Transfer Dana Melalui Telepon” berarti pengajuan Layanan Penerimaan Transfer Dana Internasional melalui telepon.
- (22) “Perjanjian Penerimaan” berarti perjanjian untuk menerima transfer dana yang dibuat melalui Permohonan Daring Untuk Menerima Transfer Dana atau Permohonan Penerimaan Transfer Dana Melalui Telepon.
- (23) “SBI Remit NEOBANK” berarti layanan di mana perusahaan, sebagai agen bank dari SBI Sumishin Net Bank, Ltd. (“SSNB”), bertindak sebagai perantara bagi pelanggan untuk membuka rekening bank di cabang pengiriman SBI Sumishin Net Bank (“Rekening SSNB”) dan mentransfer dana transfer dari Rekening SSNB untuk menyediakan Layanan Transfer Dana Aplikasi Seluler. Perolehan informasi mengenai Rekening SSNB dan penyediaan informasi tersebut kepada pelanggan dalam Layanan didasarkan pada pengiriman oleh SSNB kepada Perusahaan dan tidak dikirimkan oleh pelanggan kepada Perusahaan.
- (2) “Layanan Transfer Dana Internasional” secara bersama-sama berarti Layanan Transfer Dana Aplikasi Seluler, Layanan Transfer Dana Internet, Layanan Transfer Dana Kartu Remit, dan Layanan Transfer Dana Furikomi yang memungkinkan penerima transfer dana (selanjutnya disebut “penerima transfer dana”) di luar Jepang untuk menerima dana, melalui Koresponden, yang dikirim berdasarkan permintaan transfer dana dari pelanggan.
- 1. Dalam menggunakan Layanan, pelanggan harus menyelesaikan prosedur pendaftaran keanggotaan terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan Pasal 4 sampai dengan 7 untuk menjadi Anggota Perusahaan. Pendaftaran keanggotaan hanya terbatas bagi satu (1) pendaftaran per-pelanggan. Jika pelanggan menggunakan Layanan, pelanggan dianggap telah menyetujui Syarat dan Ketentuan ini, dan Syarat dan Ketentuan ini berlaku surut ke waktu permohonan pendaftaran keanggotaan sesuai dengan ketentuan Pasal 4 sampai dengan 7. Selain itu, orang-orang berikut ini tidak boleh menggunakan Layanan.
- (1) Mereka yang tidak memiliki domisili atau tempat tinggal di Jepang
- (2) Mereka yang tinggal sementara di Jepang
- (2) Mereka yang tinggal sementara di Jepang
- 2. Pada prinsipnya, pelanggan dapat, sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini, menggunakan Layanan Transfer Dana Aplikasi Seluler 24 jam sehari, setiap hari sepanjang tahun dengan mengunduh dan menggunakan Aplikasi Seluler Perusahaan di telepon seluler, dll.
- 3. Pada prinsipnya, pelanggan dapat menggunakan Layanan Transfer Dana Internet setiap waktu dalam setiap hari sepanjang tahun dengan menggunakan komputer pribadi atau telepon seluler, dll yang terhubung ke Internet (selanjutnya secara bersama-sama disebut “terminal”) atau melalui cara lainnya yang ditetapkan oleh Perusahaan.
- 4. Sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini, pelanggan dapat menggunakan Layanan Transfer Dana Kartu Remit selama jam yang ditentukan oleh lembaga keuangan.
- 5. Sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini, pelanggan dapat menggunakan Layanan Transfer Dana Furikomi selama jam yang ditentukan oleh lembaga keuangan mitra Perusahaan.
- 6. Terlepas dari ketentuan empat ayat sebelumnya, Perusahaan dapat memberhentikan, menangguhkan, atau menghentikan penyediaan sebagian atau seluruh Layanan untuk keperluan pemeliharaan sistem dll yang diperlukan untuk penyediaan Layanan.
- 7. Jika Perusahaan menghentikan Layanan untuk sementara waktu, Perusahaan akan menyediakan pemberitahuan di Situs Web Perusahaan terlebih dahulu; namun, dengan ketentuan bahwa, jika dianggap ada keperluan mendesak oleh Perusahaan karena kegagalan sistem dll, Perusahaan dapat memberhentikan, menangguhkan, atau menghentikan sebagian atau seluruh sistem tersebut tanpa pemberitahuan sebelumnya.
- 1. Saat mengajukan Layanan melalui Aplikasi Seluler Perusahaan, pelanggan harus mengajukan pendaftaran untuk menjadi Anggota dengan menggunakan Aplikasi Seluler Perusahaan dan dengan menyelesaikan prosedur yang ditentukan oleh Perusahaan, termasuk persetujuan terhadap syarat dan ketentuan yang ditentukan oleh Perusahaan.
- 2. Aplikasi untuk pendaftaran keanggotaan baru dalam ayat sebelumnya dilakukan sesuai dengan prosedur sebagai berikut. Selain itu, Perusahaan dapat menghubungi nomor telepon pelanggan dll jika dianggap perlu oleh Perusahaan.
- (1) Pelanggan harus mengautentikasi alamat surelnya dengan mengatur Kata Sandi Masuk dan mendaftarkan alamat surelnya menggunakan Aplikasi Seluler Perusahaan. Pelanggan yang telah berhasil mengautentikasi alamat surelnya sesuai dengan butir ini akan disebut sebagai “Anggota Sementara”.
- (2) Setelah autentikasi alamat surelnya, pelanggan harus masuk menggunakan nama pengguna yang diterbitkan oleh Perusahaan dan Kata Sandi Masuk yang ditetapkan oleh pelanggan, dan menetapkan Kata Sandi Transaksi.
- (3) Perusahaan akan mendaftarkan informasi pelanggan seperti domisili, dll. (selanjutnya disebut sebagai “Informasi Anggota”) dan melakukan konfirmasi identitas sesuai dengan Act on Prevention of Transfer of Criminal Proceeds (Act No. 2 of 2007, termasuk revisi-revisi selanjutnya; hal yang sama berlaku untuk selanjutnya) dan Foreign Exchange and Foreign Trade Act (selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Acts on Prevention of Transfer of Criminal Proceeds, dll.”). Konfirmasi identitas harus dilakukan dengan cara yang ditentukan oleh Perusahaan.
- 3. Jika Perusahaan tidak dapat melakukan konfirmasi identitas sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya, atau jika Perusahaan tidak dapat menghubungi pelanggan meskipun telah berusaha menghubungi pelanggan, Perusahaan tidak akan melakukan pendaftaran pelanggan. Selain itu, pendaftaran tidak dapat dilakukan dalam hal Perusahaan menentukan bahwa terdapat keraguan mengenai informasi anggota pelanggan. Perusahaan tidak akan memiliki tanggung jawab apa pun atas setiap kerugian yang terjadi pada pelanggan karena penolakan Perusahaan untuk melakukan pendaftaran.
- 4. Perusahaan akan melakukan seleksi pendaftaran terhadap pelanggan yang telah melengkapi konfirmasi identitas.
- 5. Ketika pelanggan lolos seleksi pendaftaran yang dilakukan oleh Perusahaan, pelanggan akan menjadi Anggota dari Layanan.
- 6. Pelanggan yang telah menjadi Anggota Sementara dapat menggunakan fungsi-fungsi Aplikasi Seluler Perusahaan sebagai berikut:
- (1) konfirmasi tarif transfer dana
- (2) simulasi transfer dana
- (3) pendaftaran penerima tranfer dana
Pasal 5. (Tata Cara Pendaftaran Keanggotaan Melalui Internet)
- 1. Saat mengajukan Layanan melalui Internet, pelanggan harus mengajukan pendaftaran untuk menjadi Anggota Perusahaan di Situs Web Perusahaan dengan menyelesaikan prosedur yang ditentukan oleh Perusahaan, termasuk pendaftaran informasi anggota.
- 2. Setelah menerima permohonan yang disebutkan di dalam ayat sebelumnya, Perusahaan akan meninjau pendaftaran sebagaimana ditentukan oleh Perusahaan dan, jika pendaftaran disahkan, Perusahaan akan mengkonfirmasi identitas pelanggan dengan menggunakan cara yang ditentukan oleh Perusahaan sesuai dengan Acts on Prevention of Transfer of Criminal Proceeds, dll., dan memberikan kata sandi masuk sementara kepada pelanggan.Perusahaan dapat menghubungi nomor telepon pelanggan, dll. jika dianggap perlu oleh Perusahaan.
- 3. Jika Perusahaan tidak dapat melakukan konfirmasi identitas sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya, atau jika Perusahaan tidak dapat menghubungi pelanggan meskipun telah berusaha menghubungi pelanggan, Perusahaan tidak akan melakukan pendaftaran pelanggan. Selain itu, pendaftaran tidak dapat dilakukan dalam hal Perusahaan menentukan bahwa terdapat keraguan mengenai informasi anggota pelanggan. Perusahaan tidak memiliki tanggung jawab apa pun atas setiap kerugian yang terjadi pada pelanggan karena penolakan Perusahaan untuk melakukan pendaftaran.
- 4. Pelanggan yang telah menyelesaikan prosedur pendaftaran melalui Internet harus (i) masuk ke halaman Layanan di Situs Web Perusahaan dengan menggunakan kata sandi masuk sementara yang diberikan oleh Perusahaan sesuai dengan ketentuan ayat 2 dan nama pengguna yang dibuat pada waktu pendaftaran berdasarkan ayat 1, (ii) mengkonfirmasi bahwa informasi anggota yang diberitahukan kepada Perusahaan pada saat prosedur pendaftaran adalah benar, dan jika ditemukan kesalahan atau perubahan, memberitahu Perusahaan tentang informasi anggota yang benar dengan cara yang ditentukan oleh Perusahaan, (iii) menyetujui Syarat dan Ketentuan ini yang ditampilkan pada halaman Layanan, dan (iv) mengikuti prosedur untuk (1) mengubah kata sandi masuk sementara menjadi kata sandi masuk, dan (2) membuat kata sandi transaksi.
- 5. Pendaftaran keanggotaan akan selesai setelah menyelesaikan prosedur pengaturan kata sandi masuk dan kata sandi transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya, dan Pelanggan akan menjadi Anggota Layanan.
Pasal 6. (Tata Cara Pendaftaran Keanggotaan Melalui Telepon)
- 1. Jika pelanggan mengajukan Layanan melalui telepon atau sarana komunikasi lainnya yang diizinkan oleh Perusahaan, pelanggan harus mengajukan pendaftaran untuk menjadi Anggota melalui prosedur yang ditentukan oleh Perusahaan, termasuk pemberitahuan informasi anggota.
- 2. Setelah menerima permohonan yang disebutkan pada ayat sebelumnya, Perusahaan akan meninjau pendaftaran sebagaimana ditentukan oleh Perusahaan dan, jika pendaftaran diizinkan, Perusahaan akan mengkonfirmasi identitas pelanggan dengan menggunakan cara yang ditentukan oleh Perusahaan sesuai dengan Acts on Prevention of Transfer of Criminal Proceeds, dll., dan akan mengirimkan dokumen transaksi yang ditentukan (yang dapat termasuk Kartu Remit) kepada pelanggan.Perusahaan dapat menghubungi nomor telepon pelanggan dll jika dianggap perlu oleh Perusahaan.
- 3. Pelanggan yang menerima dokumen transaksi dengan cara yang ditentukan pada ayat sebelumnya menjadi Anggota Layanan.
- 4. Jika Perusahaan tidak dapat melakukan konfirmasi identitas sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya, atau jika Perusahaan tidak dapat menghubungi pelanggan meskipun telah berusaha menghubungi pelanggan sesuai dengan ayat 2 Pasal ini, Perusahaan tidak akan melakukan pendaftaran pelanggan. Selain itu, pendaftaran tidak dapat dilakukan dalam hal Perusahaan menentukan bahwa ada keraguan mengenai informasi anggota pelanggan. Perusahaan tidak memiliki tanggung jawab apa pun atas setiap kerugian yang terjadi pada pelanggan karena penolakan Perusahaan untuk melakukan pendaftaran.
- 5. Jika kesalahan ditemukan atau jika ada perubahan dalam informasi anggota yang diserahkan kepada Perusahaan pada saat mengajukan permohonan keanggotaan, pelanggan harus segera memberitahu Perusahaan tentang informasi anggota yang benar dengan menggunakan cara yang ditentukan oleh Perusahaan.
Pasal 7. (Prosedur Pendaftaran Keanggotaan Secara Langsung)
- 1. Pada saat mengajukan permohonan untuk Layanan secara langsung, pelanggan harus mengajukan pendaftaran untuk menjadi Anggota melalui prosedur yang ditentukan oleh Perusahaan.
- 2. Setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya, Perusahaan akan mengkonfirmasi identitas pelanggan dan meninjau pendaftaran berdasarkan Acts on Prevention of Transfer of Criminal Proceeds, dll., dan jika pendaftaran diizinkan, Perusahaan akan memberitahu pelanggan dengan cara yang ditentukan oleh Perusahaan.
- 3. Pelanggan yang menerima pemberitahuan yang disebutkan pada ayat sebelumnya menjadi Anggota Layanan.
- 1. Perusahaan akan menyampaikan, kepada setiap pelanggan yang telah menjadi Anggota, suatu rekening (selanjutnya disebut “rekening cadangan transfer dana”), yang akan digunakan untuk mengelola cadangan transfer dana dan dana yang akan diterima dengan menggunakan layanan penerimaan transfer dana (selanjutnya disebut “transfer dana yang diterima”).
Pasal 8. (Rekening Cadangan Transfer Dana)
- 2. Pelanggan yang menggunakan Layanan Transfer Dana Aplikasi Seluler atau Layanan Transfer Dana Internet harus menyetorkan dana ke rekening cadangan transfer dana dengan menggunakan salah satu cara berikut. Penyetoran ke rekening cadangan transfer dana harus dilakukan dalam mata uang yen Jepang, dan pelanggan bertanggung jawab untuk memeriksa apakah setoran cadangan transfer dana ke rekening cadangan transfer dana tersebut telah selesai.
-
- (1) melalui transfer bank dari rekening bank pelanggan (termasuk Japan Post Bank Co., Ltd.);
- (2) dengan slip pembayaran toko swalayan; atau
- (3) dengan Kartu Deposit.
- 3. Pelanggan yang menggunakan Layanan Transfer Dana Internasional Yang Telah Terdaftar harus menyetorkan dana ke rekening cadangan transfer dana dengan menggunakan Kartu Remit yang dipinjamkan oleh Perusahaan, atau dengan transfer dana. Penyetoran ke rekening cadangan transfer dana harus dilakukan dalam yen Jepang, dan pelanggan bertanggung jawab untuk memeriksa apakah penyetoran ke rekening cadangan transfer dana telah selesai.
- 4. Pelanggan memahami dan mengetahui sebelumnya bahwa penyetoran ke dalam rekening cadangan transfer dana yang dilakukan oleh Pelanggan sesuai dengan Pasal ini hanyalah merupakan titipan yang diterima sebagai cadangan transfer dana dan berbeda sifatnya dengan penerimaan deposito, tabungan atau tabungan angsuran dll (tabungan angsuran dan lain-lain yang diatur di dalam Pasal 2, ayat 4 Banking Act (Act No. 59 of 1981, termasuk perubahan-perubahan selanjutnya); hal yang sama selanjutnya berlaku) yang diselenggarakan oleh bank dll, sehingga tidak ada bunga yang akan diperoleh dari penyetoran yang dikirim ke rekening cadangan transfer dana dan tidak boleh menyimpan dana yang bukan untuk tujuan transfer dana.
Pasal 9. (Konfirmasi Status Penggunaan dll)
- 1. Pelanggan dapat memeriksa catatan aktivitas rekening cadangan transfer dana, saldo cadangan transfer dana di rekening cadangan transfer dana dan catatan penggunaan Layanan di Situs Web Perusahaan.
- 2. Perusahaan menyimpan catatan tentang penggunaan Layanan oleh pelanggan untuk jangka waktu yang wajar. Jika terdapat keraguan antara Perusahaan dan pelanggan mengenai rincian penggunaan Layanan, catatan Perusahaan akan dianggap sebagai yang sah.
Pasal 10. (Pengembalian Dana Transfer Cadangan)
- 1. Pelanggan yang menggunakan Layanan dapat menerima pengembalian dana cadangan transfer dana dari rekening cadangan transfer dana melalui Aplikasi Seluler atau Situs Web Perusahaan atau dengan mengikuti prosedur lain yang ditentukan oleh Perusahaan.
- 2. Cara pengembalian dana pada ayat sebelumnya terbatas pada transfer bank ke rekening tabungan bank atas nama pelanggan.
- 3. Pelanggan harus membayar biaya penarikan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 38.1(4) untuk penarikan sebagaimana dimaksud di dalam dua ayat sebelumnya.
- 1. Jika dana cadangan transfer uang pelanggan tidak digunakan selama jangka waktu tertentu, atau jika saldo dana cadangan transfer uang pelanggan melebihi JPY 1.000.000, Perusahaan dapat menghubungi pelanggan untuk menanyakan jadwal pengiriman uang pelanggan tersebut. Dalam kasus tersebut, jika Perusahaan tidak menerima tanggapan spesifik dari pelanggan mengenai jadwal pengiriman uang tertentu, jika Perusahaan tidak dapat menghubungi pelanggan, atau jika Perusahaan menentukan bahwa tidak ada jadwal pengiriman uang tertentu untuk seluruh atau sebagian saldo tersebut, Perusahaan dapat mengembalikan seluruh atau sebagian dana cadangan transfer uang kepada pelanggan. Pengembalian dana cadangan transfer uang dalam kasus tersebut akan dilakukan di kantor pusat Perusahaan, dengan cara yang ditentukan oleh Perusahaan setelah melalui prosedur yang ditentukan oleh Perusahaan.
- 2. Pelanggan wajib membayar biaya pengembalian dana sebagaimana tercantum dalam Pasal 38.1(5) sebagai biaya pengembalian dana sebagaimana tercantum dalam paragraf sebelumnya. Perusahaan akan menerima pembayaran biaya pengembalian dana tersebut dengan cara memotongnya dari jumlah cadangan transfer uang yang akan dikembalikan; dengan ketentuan, bahwa jika jumlah biaya pengembalian dana tersebut melebihi saldo rekening cadangan transfer uang yang akan dikembalikan, maka pelanggan wajib membayar biaya pengembalian dana tersebut secara terpisah. Selain itu, jika jumlah biaya pengembalian dana melebihi saldo rekening dana cadangan transfer dana, dan pengembalian dana tidak dapat dilakukan karena pelanggan gagal untuk membayar biaya pengembalian dana secara terpisah, atau jika pengembalian dana tidak dapat dilakukan ke rekening bank yang ditunjuk oleh pelanggan pada lembaga keuangan karena alasan lain, Perusahaan tidak memiliki tanggung jawab apa pun atas setiap kerugian yang diakibatkan dari hal tersebut.
- 1. Jika pelanggan menggunakan Aplikasi Seluler atau Situs Web Perusahaan sehubungan dengan penggunaan Layanan, pelanggan harus secara ketat mengelola nama pengguna pelanggan, kata sandi masuk, dan kata sandi transaksi (bersama dengan nama pengguna, selanjutnya disebut “kata sandi dll”) atas tanggung jawab pelanggan sendiri sehingga tidak akan diketahui oleh pihak ketiga manapun, dan pelanggan tidak boleh meminjamkan, menyimpan, mengalihkan, atau memberikan sebagai jaminan kata sandi dll tersebut kepada pihak ketiga manapun.
- 2. Jika pelanggan kehilangan kata sandi dll atau ada kemungkinan kata sandi dll diketahui oleh pihak ketiga, pelanggan harus segera mengambil prosedur untuk mengubah kata sandi dll tersebut dengan menggunakan cara yang ditentukan oleh Perusahaan.
- 3. Perusahaan tidak memiliki tanggung jawab apa pun atas setiap kerugian yang terjadi pada pelanggan yang melanggar ketentuan ayat 1 atau yang kata sandinya dll diberitahukan kepada pihak ketiga oleh pelanggan.
- 4. Pelanggan tidak boleh mendaftarkan password login dan password transaksi yang sama dengan nama pengguna, sama dengan nomor yang diterbitkan oleh Perusahaan untuk mengidentifikasi pelanggan (selanjutnya disebut sebagai “Nomor Pelanggan”), sama dengan alamat surel pelanggan, yang hanya terdiri dari angka, huruf kapital, huruf kecil atau simbol, atau urutan angka yang terdiri dari 8 digit atau lebih, atau yang lainnya yang dianggap tidak sesuai oleh Perusahaan. Selain itu, disarankan untuk menghindari penggunaan nomor telepon dll, nomor yang mudah ditebak oleh orang lain, dan mengubah kata sandi dll pada jangka waktu tertentu.
- 5. Pelanggan dapat mengubah kata sandi dll dari waktu ke waktu dengan prosedur yang ditentukan oleh Perusahaan melalui Aplikasi Seluler atau Situs Web Perusahaan. Dalam hal tersebut, Perusahaan akan mengkonfirmasi identitas pelanggan dengan menggunakan cara yang ditentukan di dalam Pasal 13.
- 6. Perusahaan akan mengambil prosedur yang ditentukan oleh Perusahaan jika pelanggan kehilangan kata sandi dll. Jika pelanggan tidak dapat diidentifikasi menggunakan kata sandi dll, pelanggan dapat mengajukan permohonan untuk menerbitkan kata sandi masuk sementara dengan memberitahukan informasi yang diperlukan kepada Perusahaan dengan cara yang ditentukan oleh Perusahaan. Setelah Perusahaan menerima permohonan tersebut, jika Perusahaan setuju untuk menerbitkan kata sandi masuk sementara kepada pelanggan, Perusahaan akan menerbitkannya kepada pelanggan. Pelanggan yang menerima kata sandi masuk sementara harus (1) mengubah kata sandi masuk sementara menjadi kata sandi masuk, dan (2) mengatur kata sandi transaksi.
- 7. Jika pelanggan berulang kali memasukkan kata sandi yang berbeda dari kata sandi masuk atau kata sandi transaksi yang terdaftar dalam jumlah yang lebih dari yang ditentukan oleh Perusahaan, Perusahaan akan menghentikan penggunaan kata sandi dll untuk jangka waktu yang ditentukan oleh Perusahaan.
- 1. Perusahaan akan meminjamkan Kartu Remit kepada pelanggan yang mengajukan permohonan untuk menggunakan Layanan Transfer Dana Kartu Remit. Selain itu, Perusahaan akan meminjamkan Kartu Deposit kepada pelanggan yang mengajukan permohonan untuk menggunakan Layanan Transfer Dana Internet dan ingin menggunakan Kartu Deposit.
- 2. Perusahaan memegang kepemilikan atas Kartu Remit dan Kartu Deposit. Pelanggan harus menggunakan dan mengelola Kartu Remit dan Kartu Deposit, dan nama pelanggan, nomor pelanggan dll (selanjutnya disebut “informasi kartu”) yang ditampilkan di atasnya secara baik.
- 3. Pelanggan tidak boleh menggunakan Kartu Remit dan Kartu Deposit untuk tujuan apa pun selain untuk menggunakan Layanan Transfer Dana Internasional.
- 4. Pelanggan tidak boleh meminjamkan, menyimpan, memberikan atau memberikan sebagai jaminan Kartu Remit atau Kartu Deposit kepada pihak ketiga manapun, atau menyimpan atau mengizinkan pihak ketiga manapun untuk menggunakan informasi kartu.
- 5. Pelanggan tidak boleh, atau mengizinkan orang lain untuk, memalsukan atau memodifikasi Kartu Remit atau Kartu Deposit.
- 6. Dalam hal kehilangan, pencurian, kerusakan atau perusakan dll dari Kartu Remit atau Kartu Deposito, atau kehilangan, perolehan atau pengubahan yang tidak sah dll dari informasi kartu, pelanggan harus segera mengambil prosedur yang ditentukan oleh Perusahaan. Selanjutnya, jika pelanggan mengalami kerugian karena peristiwa tersebut, baik Perusahaan maupun Koresponden tidak memiliki tanggung jawab apa pun atas setiap kerugian yang terjadi sebagai akibat dari hal tersebut.
- 7. Jika salah satu peristiwa yang disebutkan pada ayat sebelumnya terjadi, Kartu Remit atau Kartu Deposit pelanggan dapat diterbitkan kembali.
- 8. Perusahaan dapat mengubah nomor Pelanggan yang ditampilkan pada Kartu Remit atau Kartu Deposit jika dianggap perlu oleh Perusahaan untuk kebutuhan operasional usaha seperti pengelolaan atau perlindungan dll yang dilakukan oleh Perusahaan terhadap informasi kartu.
- 9. Jika Perusahaan secara wajar meyakini bahwa pelanggan telah melanggar Syarat dan Ketentuan ini, jika pelanggan tidak setuju dengan Syarat dan Ketentuan ini, atau jika dianggap perlu oleh Perusahaan, pelanggan harus mengembalikan Kartu Remit atau Kartu Deposit atau memotong dan membuang kartu tersebut.
- 10. Ketentuan Pasal 12 ini berlaku surut ke waktu di mana Pelanggan menerima Kartu Remit atau Kartu Deposit.
- 1. Perusahaan akan mengkonfirmasi identitas pelanggan yang akan menggunakan Layanan Transfer Dana Aplikasi Seluler atau Layanan Transfer Dana Internet dengan membandingkan kata sandi dll yang dimasukkan pada saat masuk ke halaman Layanan Aplikasi Seluler atau Situs Web Perusahaan atau menggunakan Layanan terhadap kata sandi dll yang ditetapkan sebelumnya sesuai dengan Pasal 4.2 atau Pasal 5.4 dan memverifikasi kesesuaian hal-hal tersebut.
- 2. Jika pelanggan dianggap sebagai pengguna yang sah berdasarkan konfirmasi identitas yang dimaksud pada ayat sebelumnya, Perusahaan akan menganggap setiap transaksi berdasarkan hal tersebut sebagai transaksi yang sah, terlepas dari apakah terdapat pemalsuan, modifikasi, pencurian, penggunaan yang tidak sah, atau insiden lain yang melibatkan kata sandi dll, dan Perusahaan dan Koresponden tidak memiliki tanggung jawab apa pun atas setiap kerugian yang disebabkan oleh hal tersebut.
- 1. Perusahaan akan mengkonfirmasi identitas pelanggan yang menggunakan Layanan Transfer Dana Kartu Remit setelah pelanggan melakukan penyetoran ke rekening cadangan transfer dana dengan menggunakan Kartu Remit.
- 2. Jika pelanggan dianggap sebagai pengguna yang sah berdasarkan konfirmasi identitas yang dimaksud pada ayat sebelumnya, Perusahaan akan menganggap setiap transaksi berdasarkan hal tersebut sebagai transaksi yang sah, terlepas dari apakah terdapat pemalsuan, modifikasi, pencurian, penggunaan yang tidak sah, atau insiden lain yang melibatkan Kartu Remit, dan Perusahaan dan Koresponden tidak memiliki tanggung jawab apa pun atas setiap kerugian yang disebabkan oleh hal tersebut.
- 1. Sehubungan dengan penyetoran oleh pelanggan ke dalam rekening cadangan transfer dana pada Perusahaan, Perusahaan akan mengkonfirmasi identitas pelanggan yang menggunakan Layanan Transfer Dana Furikomi setelah pelanggan melakukan penyetoran ke lembaga keuangan yang ditunjuk oleh Perusahaan dari rekening bank atas nama pelanggan. Jika pelanggan dianggap sebagai pengguna yang sah berdasarkan konfirmasi identitas tersebut, Perusahaan akan menganggap setiap transaksi berdasarkan hal tersebut sebagai transaksi yang sah, terlepas dari apakah terjadi pencurian, penggunaan yang tidak sah, atau insiden lain yang melibatkan rekening cadangan transfer dana, dan Perusahaan dan Koresponden tidak memiliki tanggung jawab apa pun atas setiap kerugian yang disebabkan oleh hal tersebut.
- 2. Pelanggan yang melakukan penyetoran dana dengan cara yang dimaksud pada ayat sebelumnya harus menjaga kerahasiaan nomor rekening yang diberitahukan oleh Perusahaan, dan tidak boleh mengungkapkan, membocorkan, atau menyebabkan pihak ketiga menggunakan nomor rekening tersebut. Jika pelanggan tidak mengingat nomor rekening tersebut atau jika ada kemungkinan bahwa nomor rekening pelanggan diketahui oleh pihak ketiga, pelanggan harus segera memberitahu Perusahaan dan mengikuti instruksi Perusahaan.
- 1. Jika nama pelanggan, alamat atau informasi anggota lainnya yang diberitahukan kepada Perusahaan berubah atau telah diubah, pelanggan harus segera mengambil prosedur untuk mengubah informasi anggota dengan cara yang ditentukan oleh Perusahaan.
- 2. Perusahaan tidak memiliki tanggung jawab apa pun atas setiap kerugian yang dialami oleh pelanggan bahkan jika informasi anggota yang diberitahukan kepada Perusahaan adalah informasi dari orang selain pelanggan.
- 3. Perusahaan tidak memiliki tanggung jawab apa pun atas setiap kerugian yang dialami oleh pelanggan karena cacat apa pun pada informasi anggota yang diberitahukan kepada Perusahaan, atau karena perubahan apa pun dalam informasi anggota atau kegagalan pelanggan untuk melakukan prosedur untuk mengubah informasi anggota.
- 1. Pelanggan setuju bahwa setiap pengumuman atau pemberitahuan oleh Perusahaan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini harus dilakukan melalui publikasi di Aplikasi Seluler atau Situs Web Perusahaan, pengiriman pesan singkat atau surat elektronik atau cara lainnya.
- 2. Pelanggan setuju bahwa, bahkan jika ada pemberitahuan yang dikirim oleh Perusahaan ke alamat surat elektronik, nomor telepon, atau alamat pelanggan yang tertunda atau gagal terkirim karena keadaan komunikasi, cacat pada atau kegagalan untuk mengubah informasi anggota, atau alasan lain apa pun yang tidak disebabkan oleh Perusahaan, pemberitahuan tersebut akan dianggap telah terkirim pada saat pemberitahuan tersebut biasanya/secara normal terkirim.
- 3. Pelanggan dapat mendaftarkan beberapa alamat surat elektronik sejauh yang ditentukan oleh Perusahaan. Kecuali ditentukan lain oleh Perusahaan, Perusahaan akan mengirimkan informasi yang dipilih oleh pelanggan ke alamat surat elektronik yang ditentukan oleh pelanggan.
- 4. Pelanggan setuju bahwa Perusahaan dapat mengirimkan isi dari berbagai syarat dan ketentuan, berbagai deskripsi (termasuk perubahan-perubahannya), berbagai panduan, isi kontrak, riwayat transaksi, dll. melalui sarana elektromagnetik yang ditentukan oleh Perusahaan, seperti Situs Web Perusahaan, Aplikasi Seluler Perusahaan, surel, dll., daripada mengirimkannya secara tertulis (melalui pos). Beberapa dokumen dapat dikirimkan secara tertulis (melalui pos).
- 1. Pelanggan tidak boleh mengalihkan, meminjamkan, menjaminkan, atau memberikan hak kepada pihak ketiga mengenai posisi pelanggan dalam transaksi dengan Perusahaan atau hak lainnya yang terkait dengan transaksi dengan Perusahaan, atau memungkinkan pihak ketiga untuk menggunakan hak tersebut, tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Perusahaan.
- 2. Perusahaan tidak memiliki tanggung jawab apa pun atas setiap kerugian yang dialami oleh pelanggan yang melanggar ketentuan ayat sebelumnya.
- 1. Pelanggan menyatakan bahwa mereka dan petugasnya dll saat ini bukan merupakan kelompok kejahatan terorganisir, anggota kelompok kejahatan terorganisir, orang yang telah menjadi anggota kelompok kejahatan terorganisir dalam lima tahun terakhir, anggota-kuasi dari kelompok kejahatan terorganisir, perusahaan yang berafiliasi dengan kelompok kejahatan terorganisir, pemeras perusahaan dll, pihak yang bertindak di bawah naungan aktivis sosial dan sejenisnya, organisasi kekerasan yang menggunakan pengetahuan khusus, atau pihak lain yang serupa (selanjutnya secara kolektif disebut “anggota kelompok kejahatan terorganisir dll”), dan bahwa tidak ada hal-hal berikut yang berlaku, dan berjanji bahwa tidak ada hal-hal berikut yang akan berlaku di masa mendatang:
- (1) setiap hubungan di mana pelanggan dianggap dikendalikan oleh anggota kelompok kejahatan terorganisir dll;
- (2) setiap hubungan di mana anggota kelompok kejahatan terorganisir dll dianggap terlibat dalam pengelolaan pelanggan secara substansial;
- (3) setiap hubungan di mana pelanggan dianggap menggunakan anggota kelompok kejahatan terorganisir dll dengan cara yang salah, termasuk, namun tidak terbatas pada, untuk tujuan mendapatkan keuntungan yang tidak sah untuk dirinya sendiri, atau perusahaannya atau pihak ketiga atau menyebabkan kerugian pada pihak ketiga manapun;
- (4) setiap hubungan di mana pelanggan dianggap terlibat dengan anggota kelompok kejahatan terorganisir dll dengan memberikan dana atau bantuan untuk itu; atau
- (5) setiap petugas atau orang lain yang secara substansial terlibat dalam manajemen berada dalam hubungan yang dianggap tercela secara sosial dengan anggota kelompok kejahatan terorganisir dll.
- 2. Pelanggan berjanji untuk tidak melakukan atau menggunakan pihak ketiga untuk melakukan setiap tindakan berikut:
- (1) tuntutan kekerasan;
- (2) tuntutan tidak berdasar yang melebihi tanggung jawab hukum;
- (3) tindakan kekerasan atau pernyataan mengancam sehubungan dengan suatu transaksi;
- (4) penyebaran rumor, penggunaan cara curang atau penggunaan kekerasan untuk mencemarkan nama baik Perusahaan atau bisnis Perusahaan; atau
- (5) tindakan lain yang serupa dengan yang tercantum di atas.
- 3. Dalam hal Perusahaan mengalami kerugian karena suatu pelanggaran janji pelanggan yang ditetapkan di dalam dua ayat sebelumnya, pelanggan bertanggung jawab untuk membayar kompensasi atas kerugian tersebut.
Pasal 21. (Pembatalan Keanggotaan, Pembatasan Transaksi)
- 1. Pelanggan dapat membatalkan keanggotaannya dengan cara yang ditentukan oleh Perusahaan.
- 2. Jika salah satu dari hal berikut berlaku/ terjadi kepada pelanggan, Perusahaan dapat segera menghentikan Layanan secara keseluruhan atau sebagian, atau membatalkan keanggotaan tanpa memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada pelanggan. Cadangan transfer dana yang disetorkan ke dalam rekening pada saat keanggotaan dibatalkan berdasarkan ayat ini akan ditangani sesuai dengan ketentuan ayat 5. Dalam hal tersebut, Perusahaan dapat untuk tidak memberi tahu pelanggan mengenai alasan penghentian Layanan secara keseluruhan atau sebagian, atau untuk membatalkan keanggotaan.
-
- (1) pelanggan tidak dapat membayar utang pada saat jatuh tempo, atau telah diajukan permohonan kepailitan, gugatan perdata, proses reorganisasi perusahaan, atau proses likuidasi khusus;
- (2) perintah atau pemberitahuan penyitaan sementara, penyitaan preservatif atau penyitaan telah dikirim;
- (3) pewarisan;
- (4) keberadaan pelanggan tidak diketahui;
- (5) pelanggan tidak menggunakan Layanan selama lebih dari dua tahun;
- (6) Layanan dianggap telah atau kemungkinan digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan atau ketertiban dan kesusilaan umum (termasuk tindakan kriminal seperti berjudi di kasino daring (online));;
- (7) terungkap bahwa pelanggan sebenarnya tidak ada, atau terungkap bahwa pelanggan telah terdaftar tanpa niat pelanggan;
- (8) terungkap bahwa informasi yang disampaikan tidak benar atau dokumen yang disampaikan tidak benar;
- (9) dokumen yang diperlukan (kartu kependudukan dll) tidak diserahkan meskipun ada permintaan untuk menyerahkannya kembali untuk konfirmasi ulang identitas dll sesuai dengan Pasal 16 (termasuk hal di mana Perusahaan tidak dihubungi sebelum tanggal yang ditentukan oleh Perusahaan, pemberitahuan yang meminta penyerahan dokumen dikirim ke alamat yang diberitahukan oleh pelanggan namun dikembalikan ke Perusahaan sebagai tidak terkirim, dan Perusahaan tidak dapat menghubungi pelanggan menggunakan nomor telepon yang diberitahukan);
- (10) setiap alasan penghentian berdasarkan peraturan tentang transaksi dengan Perusahaan terjadi;
- (11) pelanggan melakukan pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan ini atau peraturan tentang transaksi;
- (12) pelanggan diduga, atau patut diduga, melanggar janji yang dimuat di dalam Pasal 20.1 atau 20.2;
- (13) Perusahaan mengajukan permintaan wawancara untuk pemantauan transaksi berdasarkan Pasal 40.1, atau permintaan penyerahan dokumen yang mendukung hasil wawancara tersebut berdasarkan Pasal 40.2, dan pelanggan menolak untuk menanggapi wawancara atau tidak menyerahkan dokumentasi pendukung (termasuk hal di mana Perusahaan tidak dihubungi sebelum tanggal yang ditentukan oleh Perusahaan, pemberitahuan yang meminta penyerahan dokumen dikirim ke alamat yang diberitahukan pelanggan namun dikembalikan ke Perusahaan sebagai tidak terkirim, dan Perusahaan tidak dapat menghubungi pelanggan menggunakan nomor telepon yang diberitahukan);
- (14) apabila dianggap perlu oleh Perusahaan sebagai hasil dari pengawasan atau penyidikan sesuai dengan ketentuan Pasal 40;
- (15) transfer dana dilakukan dengan menggunakan dana pihak ketiga; atau
- (16) selain hal-hal yang tercantum di atas, jika ada alasan yang wajar bagi Perusahaan untuk menghentikan Layanan.
- 3. Perusahaan tidak memiliki tanggung jawab apa pun atas setiap kerugian yang dialami Anggota sebagai akibat dari penghentian Layanan atau pembatalan keanggotaan sesuai dengan ayat sebelumnya.
- 4. Jika pelanggan ingin membatalkan keanggotaannya karena Layanan telah berhenti sesuai dengan ayat 2 Pasal ini, pelanggan harus mengajukan permohonan kepada Perusahaan dengan cara yang ditentukan oleh Perusahaan. Dalam hal demikian, Perusahaan dapat meminta penyerahan dokumen secara terpisah untuk tujuan konfirmasi identitas atau dokumentasi lain yang diperlukan.
- 5. Jika terdapat saldo dalam rekening cadangan transfer dana pada saat pembatalan keanggotaan sebagaimana dinyatakan di dalam Syarat dan Ketentuan ini, Perusahaan akan melakukan pengembalian atas saldo tersebut kepada pelanggan. Pengembalian dana cadangan transfer uang dalam kasus tersebut akan dilakukan di kantor pusat Perusahaan, dengan cara yang ditentukan oleh Perusahaan setelah melalui prosedur yang ditetapkan oleh Perusahaan.
- 6. Pelanggan wajib membayar biaya pengembalian dana sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 38.1 (5) sebagai biaya pengembalian dana yang tercantum pada paragraf sebelumnya. Perusahaan akan menerima pembayaran biaya pengembalian dana tersebut dengan memotong biaya tersebut dari jumlah dana cadangan transfer dana yang akan dikembalikan; dengan ketentuan bahwa jika jumlah biaya yang dikembalikan tersebut lebih besar dari saldo rekening cadangan transfer dana yang akan dikembalikan, pelanggan wajib membayar biaya pengembalian dana tersebut secara terpisah. Selain itu, jika jumlah biaya untuk pengembalian dana melebihi saldo rekening cadangan transfer dana, dan pengembalian dana tidak dapat dilakukan karena pelanggan gagal membayar biaya pengembalian dana secara terpisah, atau jika pengembalian dana tidak dapat dilakukan ke rekening bank yang ditunjuk pelanggan di lembaga keuangan karena alasan lain, Perusahaan tidak memiliki tanggung jawab apa pun atas setiap kerugian yang diakibatkan dari hal tersebut.
- 1. Jika pelanggan menjadi subjek terhadap bantuan, pengampuan atau perwalian sesuai dengan keputusan Pengadilan Keluarga, pelanggan harus segera memberitahu Perusahaan secara tertulis nama dan informasi lain yang diperlukan mengenai wali dewasa dll tersebut.
- 2. Jika pengawas dari wali yang ditunjuk secara sukarela ditunjuk untuk seorang pelanggan sesuai dengan keputusan Pengadilan Keluarga, pelanggan harus segera memberitahu Perusahaan secara tertulis nama dan informasi lain yang diperlukan mengenai pengawas dari wali yang ditunjuk secara sukarela tersebut.
- 3. Jika pelanggan telah menerima keputusan mengenai dimulainya bantuan, pengampuan atau perwalian, atau jika pengawas dari wali yang ditunjuk secara sukarela telah ditunjuk, pelanggan harus memberi tahu Perusahaan dengan cara yang sama seperti yang diatur di dalam ayat 1 dan 2 di atas.
- 4. Selain itu, pelanggan harus memberi tahu Perusahaan jika informasi yang diberikan berdasarkan ayat 1 hingga 3 tersebut di atas telah dibatalkan atau diubah.
- 5. Dalam hal pemberitahuan berdasarkan ayat 1 sampai 4 di atas belum dilakukan, Perusahaan tidak memiliki tanggung jawab apa pun atas setiap kerugian yang terjadi karena kegagalan pelanggan untuk melakukan pemberitahuan.
- 1. Perusahaan tidak memiliki tanggung jawab apa pun atas setiap kerugian yang terjadi kepada pelanggan atau pihak ketiga karena setiap peristiwa berikut:
- (1) Jika ada keterlambatan, ketidakmungkinan dll dalam penyediaan Layanan karena alasan apa pun yang tidak disebabkan oleh Perusahaan seperti force majeure seperti bencana alam, kebakaran atau kerusuhan dll; kegagalan peralatan komunikasi, saluran, komputer, atau gangguan komunikasi milik pelanggan, operator telekomunikasi atau pihak ketiga lainnya, atau interupsi komunikasi dll, atau tindakan yang diambil oleh pengadilan atau badan publik lainnya;
- (2) Jika ada keterlambatan, ketidakmungkinan dll dalam penyediaan Layanan karena kegagalan terminal, jalur komunikasi atau komputer dll terlepas dari penerapan langkah-langkah keamanan yang wajar oleh operasi sistem Perusahaan; atau
- (3) Jika ada keterlambatan, ketidakmungkinan dll dalam penyediaan Layanan karena alasan yang disebabkan oleh pelanggan atau pihak ketiga seperti kesalahan pada nama penerima transfer dana dll.
- 2. Perusahaan tidak memiliki tanggung jawab apa pun atas setiap kerugian yang terjadi sebagai akibat dari kebocoran kata sandi pelanggan dll, atau informasi transaksi karena penyadapan terhadap saluran telepon umum, saluran telepon pribadi, Internet atau saluran komunikasi lain dll, terlepas dari penerapan langkah-langkah keamanan yang wajar oleh Perusahaan.
- 1. Baik Perusahaan maupun Koresponden tidak bertanggung jawab atas segala kerugian insidental, tidak langsung atau konsekuen atau kehilangan keuntungan, dll. yang dialami oleh pelanggan sehubungan dengan Layanan. Namun, hal ini tidak berlaku jika Perusahaan atau Koresponden melakukan kelalaian yang disengaja atau kelalaian berat.
- 2. Baik Perusahaan maupun Koresponden tidak bertanggung jawab atas setiap kerugian yang melebihi (1) jumlah yang ditransfer dan biaya transfer dana yang dibayarkan oleh pelanggan atau (2) jumlah transfer dana yang diterima oleh pelanggan sehubungan dengan Layanan. Namun, hal ini tidak berlaku jika Perusahaan atau Koresponden melakukan kelalaian yang disengaja atau kelalaian berat.
- 3. Baik Perusahaan maupun Koresponden tidak bertanggung jawab atas keterlambatan, tidak dilakukannya pengiriman, tidak dilakukannya pembayaran atau kekurangan pembayaran, dll. karena alasan di luar kendali Perusahaan, seperti yang disebabkan oleh hukum negara tempat tujuan pengiriman dana melalui Layanan akan ditransfer. Namun, hal ini tidak berlaku jika Perusahaan atau Koresponden melakukan kelalaian yang disengaja atau kelalaian berat.
- 1. Transaksi antara Perusahaan dan pelanggan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini diatur oleh hukum Jepang.
- 2. Jika ada tuntutan hukum yang harus diajukan antara Perusahaan dan pelanggan sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan ini, Pengadilan Distrik Tokyo akan memiliki yurisdiksi eksklusif atas gugatan tersebut pada tingkat pertama.
- 3. Dalam hal terdapat perbedaan interpretasi antara versi terjemahan dan versi bahasa Jepang dari Syarat dan Ketentuan ini, versi bahasa Jepang yang akan berlaku.
- 1. Pelanggan setuju bahwa Perusahaan akan menggunakan informasi pribadi pelanggan sesuai dengan “Kebijakan Privasi” dan “Penanganan Informasi Pribadi” Perusahaan.
- 2. “Kebijakan Privasi” dan “Penanganan Informasi Pribadi” akan dipublikasikan di Aplikasi Seluler atau Situs Web Perusahaan.
- 1. Pelanggan yang menggunakan layanan SBI Remit NEOBANK setuju bahwa Perusahaan dapat memberikan informasi kepada SSNB mengenai konfirmasi identitas pelanggan yang dilakukan sesuai dengan Pasal 4. Pelanggan juga setuju bahwa Perusahaan dapat memberikan informasi Pelanggan kepada SSNB sepanjang diperlukan untuk menyediakan Layanan atau layanan SBI Remit NEOBANK.
- 2. Pelanggan yang menggunakan layanan SBI Remit NEOBANK setuju bahwa SSNB dapat memberikan nama pemegang rekening bank dan nomor rekening pelanggan kepada Perusahaan, perusahaan penyelenggara, dan organisasi pengawas setelah pembukaan rekening di SSNB selesai.
- 3. Cara pelanggan yang menggunakan layanan SBI Remit NEOBANK dapat melakukan penyetoran ke rekening cadangan transfer dana terbatas pada transfer langsung dari Rekening SSNB atas nama pelanggan yang bersangkutan. Setoran ke rekening cadangan transfer dana dilakukan dalam Yen Jepang.
- 4. Pelanggan yang menggunakan layanan SBI Remit NEOBANK setuju bahwa Perusahaan dapat mengungkapkan informasi pengiriman dari pelanggan kepada kontraktor alih daya Perusahaan untuk tujuan agar kontraktor alih daya mengonfirmasi imbalan komisi dan status pengiriman dari Anggota yang diperkenalkan.
- 5. Saat Perusahaan menerima formulir pemberitahuan pengembalian mengenai pelanggan yang menggunakan layanan SBI Remit NEOBANK dari organisasi pengawas, Perusahaan akan membagikan formulir tersebut kepada SSNB.
- 6. Jika Pasal 21.2(4) atau 21.2(9) berlaku bagi pelanggan yang menggunakan SBI Remit NEOBANK, Perusahaan wajib memberitahukan kepada SSNB bahwa ketentuan tersebut berlaku bagi pelanggan.
- 7. Pelanggan yang menggunakan layanan SBI Remit NEOBANK harus membayar biaya transfer dan biaya penanganan administrasi yang telah ditentukan. Biaya dapat dikonfirmasi pada tautan sebagai berikut.
(URL:https://www.remit.co.jp/kaigaisoukin/exchangeratecommission/commission/)
Perusahaan dapat mengubah biaya yang ditetapkan di dalam ayat ini dengan pemberitahuan sebelumnya tentang tanggal dan rincian perubahan tersebut yang diumumkan di Situs Web Perusahaan.
- (1) Biaya transfer diperlukan untuk melakukan transfer dana penyelesaian dari Rekening SSNB pelanggan ke rekening cadangan transfer dana pada saat pelanggan tersebut mengajukan permohonan untuk Layanan Transfer Dana Internasional dan akan dipotong dari Rekening SSNB pelanggan secara terpisah dari jumlah pengiriman dana.
- (2) Biaya penanganan administrasi diperlukan untuk prosedur administrasi, seperti dukungan pelanggan, selama periode penggunaan; penutupan rekening saat pelanggan kembali ke negara asal pelanggan; dan pengiriman dana ke negara asal pelanggan setelah kepulangannya. Biaya penanganan administrasi akan dipotong dari Rekening SSNB pelanggan pada bulan setelah pembukaan rekening pelanggan.
- (1) Biaya transfer diperlukan untuk melakukan transfer dana penyelesaian dari Rekening SSNB pelanggan ke rekening cadangan transfer dana pada saat pelanggan tersebut mengajukan permohonan untuk Layanan Transfer Dana Internasional dan akan dipotong dari Rekening SSNB pelanggan secara terpisah dari jumlah pengiriman dana.
- 8. Jika salah satu dari hal-hal berikut berlaku untuk pelanggan, SSNB dapat mentransfer seluruh saldo rekening SSNB pelanggan ke Perusahaan untuk pengembalian saldo rekening SSNB pelanggan tersebut melalui Perusahaan. Dalam hal ini, Perusahaan akan menyetorkan seluruh saldo rekening SSNB milik pelanggan yang ditransfer dari SSNB ke rekening cadangan transfer uang pelanggan, dan kemudian, mengembalikan seluruh cadangan transfer uang pelanggan tersebut setelah penyetoran dilakukan. Pengembalian cadangan transfer uang dalam kasus tersebut akan dilakukan di kantor pusat Perusahaan, dengan cara yang ditentukan oleh Perusahaan setelah melalui prosedur yang ditentukan oleh Perusahaan.
- (1) Pelanggan kembali ke negara asalnya setelah melalui prosedur yang ditentukan oleh Perusahaan dan SSNB; atau
- (2) Pelanggan termasuk dalam salah satu peristiwa pembatalan rekening yang ditentukan oleh SSNB (kecuali kasus yang tercantum dalam butir sebelumnya).
- (1) Pelanggan kembali ke negara asalnya setelah melalui prosedur yang ditentukan oleh Perusahaan dan SSNB; atau
- 9. Pelanggan wajib membayar biaya pengembalian dana yang tercantum dalam Pasal 38.1(5) sebagai biaya pengembalian dana sebagaimana tercantum dalam paragraf sebelumnya. Perusahaan akan menerima pembayaran biaya pengembalian dana tersebut dengan memotongnya dari jumlah cadangan transfer uang yang akan dikembalikan; dengan ketentuan, bahwa jika jumlah biaya pengembalian dana tersebut melebihi saldo rekening cadangan transfer uang yang akan dikembalikan, pelanggan wajib membayar biaya pengembalian dana tersebut secara terpisah. Selain itu, jika jumlah biaya pengembalian dana melebihi saldo rekening cadangan transfer uang, dan pengembalian dana tidak dapat dilakukan karena kegagalan pelanggan untuk membayar biaya pengembalian dana secara terpisah, atau jika pengembalian dana tidak dapat dilakukan ke rekening bank yang ditunjuk pelanggan karena alasan lain, Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun yang diakibatkan oleh hal tersebut.
- 1. Pelanggan harus menggunakan Layanan Transfer Dana Aplikasi Seluler atau Layanan Transfer Dana Internet dengan menggunakan Aplikasi Seluler Perusahaan atau mengakses Situs Web Perusahaan sesuai dengan cara dan prosedur operasional yang ditentukan oleh Perusahaan. Saat mengajukan permohonan transfer dana, tujuan transfer dana harus dimasukkan, dan diperlukan konfirmasi identitas menggunakan kata sandi dll.
- 2. Apabila Perusahaan menerima permohonan transfer dana dari pelanggan dan hal tersebut diakui sebagai permohonan transfer dana oleh pelanggan sesuai dengan ketentuan Pasal 13, Perusahaan akan menyampaikan rincian permohonan yang diterima ke terminal pelanggan.
- 3. Pelanggan harus memeriksa rincian yang disampaikan oleh Perusahaan sesuai dengan ayat sebelumnya, dan jika rinciannya benar, mengirimkan tanggapan kepada Perusahaan yang menyatakan bahwa pelanggan mengkonfirmasi rincian tersebut sesuai dengan prosedur yang ditentukan oleh Perusahaan. Pelanggan dapat mengubah atau membatalkan rincian permohonan tersebut sesuai dengan prosedur yang ditentukan oleh Perusahaan.
- 4. Pelanggan harus segera mengirimkan tanggapan yang disebutkan pada ayat sebelumnya kepada Perusahaan. Jika tanggapan tersebut tidak sampai kepada Perusahaan dalam waktu yang ditentukan oleh Perusahaan, Perusahaan akan menganggap permohonan transfer dana telah dibatalkan oleh pelanggan.
- 5. Permohonan pelanggan untuk transfer dana menggunakan Layanan Transfer Dana Aplikasi Seluler atau Layanan Transfer Dana Internet akan diselesaikan pada saat Perusahaan menerima tanggapan yang dimaksud pada ayat 3 Pasal ini dalam waktu yang ditentukan oleh Perusahaan, dan selesainya pemrosesan oleh komputer Perusahaan.
- 6. Setelah selesainya permohonan transfer dana yang disebutkan pada ayat sebelumnya, Perusahaan akan memeriksa isi dari permohonan tersebut sesuai dengan standar yang ditentukan oleh Perusahaan. Jika Perusahaan menentukan bahwa tidak ada masalah, Perusahaan akan menerima permohonan transfer dana yang dibuat oleh pelanggan. Namun, meskipun Perusahaan menentukan, sebagai hasil dari konfirmasinya atas permohonan, dalam hal transfer jumlah yang diminta oleh pelanggan tidak dapat dilakukan dengan mempertimbangkan biaya setoran dan biaya transfer dana dll, Perusahaan dapat menganggap bahwa permohonan transfer dana telah dibuat untuk mengirimkan jumlah yang paling mendekati isi permohonan tersebut dan menerima permohonan transfer dana pelanggan, dan pelanggan dengan ini menerima terlebih dahulu bahwa isi permohonan transfer dana tersebut dapat diubah sebagaimana mestinya.
- 7. Perusahaan akan memberitahu pelanggan tentang penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya, dan kesepakatan tentang pengiriman transfer dana internasional (selanjutnya disebut “perjanjian transfer dana”) antara Perusahaan dan pelanggan akan terjadi/diselesaikan pada waktu pelanggan seharusnya menerima pemberitahuan tersebut.
- 8. Jika Perusahaan menentukan bahwa ada masalah dengan isi permohonan transfer dana sebagai akibat dari pemeriksaan yang diatur di dalam ayat 6 Pasal ini, Perusahaan tidak akan menerima permohonan transfer dana tersebut, dan permohonan tersebut harus dianggap telah dibatalkan oleh pelanggan. Perusahaan harus memberitahu pelanggan tentang hasil pemeriksaan dengan menggunakan cara yang ditentukan oleh Perusahaan.
- 9. Pelanggan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa terminal yang digunakan oleh pelanggan untuk transaksi berfungsi dengan baik, dan Perusahaan tidak menjamin bahwa terminal yang digunakan oleh pelanggan untuk transaksi berfungsi dengan benar. Jika ada kerugian yang terjadi sebagai akibat dari terminal tersebut tidak berfungsi dengan baik, Perusahaan tidak memiliki tanggung jawab apa pun atas setiap kerugian tersebut.
- 10. Selain kerugian yang timbul karena permohonan transfer dana yang dianggap telah dibatalkan sesuai dengan ketentuan Pasal ini, Perusahaan tidak memiliki tanggung jawab apa pun atas setiap kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pemberian informasi oleh pelanggan atau masalah dengan isi permohonan.
- 1. Jika pelanggan mengajukan permohonan transfer dana menggunakan Layanan Transfer Dana Aplikasi Seluler sesuai dengan Pasal 29, pelanggan harus menyetorkan dana cadangan transfer dana dalam jumlah yang diperlukan untuk transfer dana tersebut ke dalam rekening cadangan transfer dana sesuai dengan cara yang dipilih pada waktu permohonan transfer dana tersebut. Perusahaan tidak memiliki tanggung jawab apa pun atas kegagalan transfer dana jika terjadi kekurangan dana cadangan transfer dana.
- 2. Jika Perusahaan tidak dapat mengkonfirmasi setoran oleh pelanggan ke dalam rekening cadangan transfer dana sebelum batas waktu setoran (atau hari kerja berikutnya jika batas waktu setoran adalah hari libur Perusahaan), permohonan transfer dana menggunakan Layanan Transfer Dana Aplikasi Seluler dianggap telah dibatalkan oleh pelanggan.
- 1. Jika pelanggan mengajukan permohonan transfer dana menggunakan Layanan Transfer Dana Internet sesuai dengan Pasal 29, pelanggan harus menyetorkan dana cadangan transfer dana dalam jumlah yang diperlukan untuk transfer dana tersebut ke dalam rekening cadangan transfer dana sesuai dengan cara yang dipilih pada waktu permohonan transfer dana tersebut. Perusahaan tidak memiliki tanggung jawab apa pun atas kegagalan transfer dana jika terjadi kekurangan dana cadangan Transfer Dana.
- 2. Saat mengajukan permohonan transfer dana dengan menggunakan Layanan Transfer Dana Internet, jika pelanggan memilih untuk menyetorkan dana ke rekening cadangan transfer dana dari toko swalayan, pelanggan harus menyetorkan jumlah transfer dana ditambah biaya yang diperlukan sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ke dalam rekening cadangan transfer dana dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Perusahaan (selanjutnya disebut “batas waktu setoran”) setelah selesainya permohonan transfer dana tersebut.
- 3. Jika Perusahaan tidak dapat melakukan konfirmasi penyetoran oleh pelanggan ke rekening cadangan transfer dana sebelum batas waktu setoran (atau hari kerja berikutnya jika batas waktu penyetoran adalah hari libur Perusahaan), permohonan transfer dana menggunakan Layanan Transfer Dana Internet dianggap telah dibatalkan oleh pelanggan.
- 1. Jika pelanggan yang menggunakan Layanan Transfer Dana Internasional Yang Telah Terdaftar menyetor dana ke rekening cadangan transfer dana sesuai dengan cara yang sesuai dengan layanan yang digunakan, Perusahaan akan menganggap bahwa pelanggan telah mengajukan permohonan transfer dana ke penerima transfer dana yang telah didaftarkan oleh pelanggan terlebih dahulu.
- 2. Setelah penyetoran yang disebutkan pada ayat sebelumnya telah dilakukan dalam waktu yang ditentukan oleh Perusahaan, dan pemrosesan komputer Perusahaan telah selesai, permohonan pelanggan untuk transfer dana menggunakan Transfer Dana Internasional Yang Telah Terdaftar akan diselesaikan.
- 3. Setelah selesainya permohonan transfer dana yang dimaksud pada ayat sebelumnya, Perusahaan akan memeriksa isi dari permohonan tersebut sesuai dengan standar yang ditentukan oleh Perusahaan. Jika Perusahaan menentukan bahwa tidak ada masalah, Perusahaan akan menerima permohonan transfer dana oleh pelanggan.
- 4. Perusahaan harus memberi tahu pelanggan tentang penerimaan yang disebutkan pada ayat sebelumnya, dan perjanjian transfer dana antara Perusahaan dan pelanggan akan terjadi/diselesaikan pada saat pelanggan seharusnya menerima pemberitahuan tersebut.
- 5. Jika Perusahaan menentukan bahwa ada masalah dengan isi permohonan transfer dana sebagai hasil pemeriksaan yang dimaksud pada ayat sebelumnya, Perusahaan tidak akan menerima permohonan transfer dana tersebut, dan permohonan tersebut dianggap telah dibatalkan oleh pelanggan. Perusahaan harus memberitahu pelanggan tentang hasil pemeriksaan dengan menggunakan cara yang ditentukan oleh Perusahaan.
- 6. Selain kerugian yang timbul karena permohonan transfer dana yang dianggap telah dibatalkan sesuai dengan ketentuan Pasal ini, Perusahaan tidak memiliki tanggung jawab apa pun atas setiap kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pemberian informasi oleh pelanggan atau masalah dengan isi permohonan.
- 1. Setelah terjadinya/penyelesaian perjanjian transfer dana, Perusahaan harus segera melaksanakan, dengan sendirinya atau melalui Koresponden, prosedur transfer dana.
- 2. Pelanggan setuju bahwa Perusahaan dapat mengungkapkan informasi pelanggan kepada Koresponden dan kepada lembaga keuangan yang menyampaikan transfer dana internasional sehubungan dengan pelaksanaan prosedur transfer dana (i) untuk tujuan menyediakan Layanan Transfer Dana Internasional, (ii) untuk tujuan melakukan pemasaran bersama dalam ruang lingkup yang diizinkan oleh undang-undang, atau (iii) karena kebijakan untuk mencegah pencucian uang, pendanaan terorisme, dan permintaan hukum atau administratif lainnya. Selain itu, pelanggan setuju bahwa, untuk tujuan yang disebutkan di atas, Koresponden dapat membagikan informasi tersebut dengan Koresponden lain, perusahaan induknya, atau afiliasinya (termasuk yang tidak didirikan di Jepang).
- 3. Perusahaan dan Koresponden tidak memiliki tanggung jawab apa pun atas setiap kehilangan atau kerugian yang dialami oleh pelanggan yang diakibatkan oleh penanganan yang dimaksud pada ayat sebelumnya kecuali dalam hal di mana ada kesalahan yang disengaja atau kelalaian besar di pihak Perusahaan atau Koresponden.
- 4. Jumlah maksimum pengiriman uang per sekali transaksi, jumlah total maksimum pengiriman uang per periode tertentu, dan jumlah maksimum berapa kali transaksi per periode tertentu ditentukan secara terpisah oleh Perusahaan pada URL di bawah ini.
(URL: https://www.remit.co.jp/kaigaisoukin/service/flowindividual/)
(URL: https://www.remit.co.jp/kaigaisoukin/service/flowcorporation/) - 5. Perusahaan akan menyelesaikan transfer dana internasional kepada Koresponden sesuai dengan standar periode kinerja transfer dana internasional, yang tercantum pada tautan berikut, sejak terjadinya/penyelesaian perjanjian transfer dana.
(URL: https://www.remit.co.jp/correspondent/) - 1. Dana yang ditransfer dari pelanggan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini akan diterima sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Koresponden. Pelanggan sepenuhnya memahami dan mengakui sebelumnya bahwa ketika penerima transfer dana menerima dana tersebut, biaya terpisah selain yang ditentukan oleh Perusahaan dapat dikenakan karena keadaan negara penerima atau Koresponden. Pelanggan dapat mengkonfirmasi “Cara Transfer Dana dan Pembatasan menurut Negara/Agensi” di Situs Web Perusahaan di bawah ini.
(URL: https://www.remit.co.jp/kaigaisoukin/remittancearea/) - 2. Penerima transfer dana dapat menerima dana yang berkaitan dengan transfer dana dari Koresponden setelah transfer dana internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.5 selesai; dengan ketentuan, bagaimanapun, pelanggan mengetahui sebelumnya bahwa mungkin diperlukan beberapa hari sejak perjanjian transfer dana sampai penerima transfer dana dapat secara aktual menerima dana dalam hal sebagai berikut:
- (1) di luar jam kerja Koresponden;
- (2) jika Koresponden memerlukan jumlah hari tertentu untuk pemrosesan sistem;
- (3) transfer dana ditahan atas keputusan Koresponden; atau
- (4) selain hal-hal di atas, jika prosedur penerimaan tertentu diperlukan karena keadaan khusus negara penerima atau Koresponden.
- 3. Pelanggan dapat memeriksa status transfer dana di Situs Web Perusahaan atau di saluran kontak Perusahaan (selanjutnya disebut “Kontak”) sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 49.
- 1. Jika pelanggan memilih untuk menerima transfer dana di tempat usaha Koresponden, Perusahaan atau Koresponden harus memberi tahu pelanggan atau penerima transfer dana nomor referensi yang dikeluarkan oleh Perusahaan atau Koresponden (selanjutnya disebut “nomor referensi”). Nomor referensi dan nomor yang dikirimkan Perusahaan kepada pelanggan pada saat penyelesaian perjanjian transfer dana mungkin berbeda.
- 2. Nomor referensi diperlukan dalam hal sebagai berikut:
- (1) bagi penerima transfer dana untuk menerima dana yang ditransfer oleh pelanggan (bila diperlukan untuk penerimaan berdasarkan undang-undang setempat);
- (2) bagi pelanggan untuk memeriksa status transfer dana sesuai dengan Pasal 34.3; atau
- (3) bagi pelanggan untuk membatalkan permohonan transfer dana atau mengakhiri perjanjian transfer dana sesuai dengan Pasal 39.
- 3. Pelanggan harus mengelola nomor referensi dengan cara yang sama seperti pelanggan mengelola kata sandi dll sebagaimana diatur dalam Pasal 11.1, dan mewajibkan penerima transfer dana untuk mengelola nomor referensi dengan cara yang sama. Jika ada kemungkinan nomor referensi diketahui oleh pihak ketiga, pelanggan harus segera memberi tahu Perusahaan dengan cara yang ditentukan oleh Perusahaan. Perusahaan tidak memiliki tanggung jawab apa pun atas setiap kerugian yang terjadi kepada pelanggan atau penerima transfer dana sebelum pemberitahuan tersebut dibuat sebagai akibat dari pelanggan atau penerima transfer dana memberitahukan nomor referensi kepada pihak ketiga.
- 4. Pelanggan bertanggung jawab untuk memberitahukan nomor referensi kepada penerima transfer dana, dan Perusahaan tidak memiliki kewajiban apa pun sehubungan dengan pemberitahuan nomor referensi kepada penerima transfer dana. Perusahaan tidak memiliki tanggung jawab apa pun atas setiap kerugian yang dialami pelanggan atau penerima transfer dana yang diakibatkan oleh kegagalan pelanggan untuk memberi tahu penerima transfer dana tentang nomor referensi.
- 1. Jika salah satu dari hal berikut ini dianggap berlaku sebelum penerima transfer dana menerima dana berdasarkan perjanjian transfer dana, Perusahaan dapat segera mengakhiri perjanjian transfer dana. Pelanggan mengakui sebelumnya bahwa dalam sejumlah hal, Perusahaan mungkin tidak memberitahu pelanggan tentang alasan penghentian tersebut. Dalam hal demikian, dana yang mana pelanggan telah ajukan permohonan transfer dana dan jumlah yang setara dengan biaya transfer dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.1(1) akan disetorkan ke dalam rekening cadangan transfer dana pelanggan (namun, dengan ketentuan bahwa jumlah yang setara dengan biaya setoran tidak akan dikembalikan). Pelanggan mengakui sebelumnya bahwa jika Perusahaan mengakhiri perjanjian transfer dana berdasarkan ayat (1) atau (4), Perusahaan tidak akan mengembalikan dana yang digunakan pelanggan untuk membuat permohonan transfer dana dan jumlah yang setara dengan biaya transfer dana.
- (1) jika transfer dana pelanggan melanggar undang-undang dan peraturan terkait valuta asing Jepang, atau jika transaksi valuta asing ditangguhkan oleh pemerintah Jepang;
- (2) jika perang, kerusuhan sipil, bencana alam, perselisihan perburuhan, kerusuhan, serangan teroris atau pemogokan terjadi atau mungkin terjadi;
- (3) jika Koresponden dikenakan atau dapat dikenakan pembekuan aset, penundaan pembayaran, atau terjadi peristiwa yang merupakan alasan dimulainya permohonan kepailitan, alasan dimulainya gugatan perdata, alasan dimulainya proses reorganisasi korporasi, alasan dimulainya likuidasi khusus atau alasan dimulainya proses kepailitan lainnya;
- (4) jika transfer dana pelanggan dianggap berkaitan dengan tindak pidana atau ada alasan lain yang dipersamakan dengan itu;
- (5) transfer dana ditolak berdasarkan penilaian Koresponden; atau
- (6) setiap peristiwa yang disebutkan di dalam Pasal 21.2 terjadi.
- 2. Terlepas dari ayat sebelumnya, dalam hal menerima dana di tempat usaha Koresponden, jika penerima transfer dana belum menerima dana bahkan setelah 90 hari berlalu (inklusif) sejak terjadinya/penyelesaian perjanjian transfer dana, dana yang mana perjanjian transfer dana tersebut dibuat akan disimpan oleh Koresponden dan penerima transfer dana tidak mungkin menerima dana tersebut. Dalam hal demikian, pelanggan harus menempuh tata cara pemutusan perjanjian transfer dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 untuk menerima pengembalian dana tersebut.
- 3. Perusahaan tidak memiliki tanggung jawab apa pun atas setiap kerugian atau kerusakan yang dialami oleh pelanggan sebagai akibat dari pengakhiran perjanjian transfer dana yang diatur di dalam dua ayat sebelumnya.
-
Pasal 37 (Valuta Asing dalam Layanan Transfer Dana Internasional)
- 1. Pelanggan harus mengajukan permohonan transfer dana dengan menggunakan Layanan Transfer Dana Internasional ke Perusahaan dalam mata uang Yen Jepang.
- 2. Pada saat permohonan transfer dana, pelanggan harus menentukan jumlah yang akan diterima dalam mata uang yang ditentukan oleh Perusahaan (selanjutnya disebut “mata uang penerimaan”); namun, dengan ketentuan bahwa terlepas dari penentuan tersebut, pembayaran kepada penerima transfer dana dapat dilakukan berdasarkan konversi ke mata uang yang ditunjuk oleh Koresponden (selanjutnya disebut “konversi sekunder”).
- 3. Jika jumlah yang akan diterima ditentukan dalam mata uang penerimaan sesuai dengan ayat sebelumnya, kurs konversi yang akan digunakan untuk konversi adalah kurs yang ditampilkan pada tautan berikut pada saat terjadinya/penyelesaian perjanjian transfer dana. Pelanggan harus memperhatikan bahwa waktu terjadinya/penyelesaian perjanjian transfer dana mengacu pada waktu ketika Perusahaan mengkonfirmasi permohonan pelanggan, menganggap bahwa tidak ada masalah dan menerima permohonan, dan tidak selalu mengacu kepada waktu di mana pelanggan menyelesaikan permohonan transfer dana. Namun, dalam hal menerima dana di tempat usaha Koresponden, dan di mana transfer dana dibayarkan selama periode dari hari di mana 45 hari (inklusif) telah berlalu hingga hari di mana 90 hari (inklusif) telah berlalu sejak terjadinya/penyelesaian perjanjian transfer dana, kurs konversi pada saat pembayaran akan digunakan.
(URL: https://ires.remit.co.jp/IRESWeb/Exchange_Rate.jsf) - 4. Perusahaan harus memberi tahu pelanggan tentang kurs konversi yang berlaku untuk Layanan Transfer Dana Internasional yang telah dimohonkan oleh pelanggan.
- 5. Jika konversi sekunder dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 37.2, dana untuk transfer dana pelanggan harus terlebih dahulu dikonversi ke mata uang penerimaan, dan kemudian Koresponden melakukan konversi sekunder ke mata uang lain yang ditunjuk oleh Koresponden tersebut. Nilai tukar yang digunakan dalam konversi sekunder adalah nilai tukar yang ditetapkan atas kebijakan Koresponden.
- 1. Pelanggan harus membayar biaya berikut yang ditentukan oleh Perusahaan saat menggunakan Layanan Transfer Dana Internasional. Biaya dapat diperiksa di URL di bawah ini.
(URL:https://www.remit.co.jp/kaigaisoukin/exchangeratecommission/commission/) - (1) biaya transfer dana;
- (2) biaya setoran;
- (3) biaya pembatalan transfer;
- (4) biaya penarikan; dan
- (5) biaya pengembalian.
- 2. Biaya transfer dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.1(1) adalah biaya yang diperlukan untuk transfer dana dan akan dipotong dari jumlah yang disetorkan ke dalam rekening cadangan transfer dana pada saat permohonan Layanan Transfer Dana Internasional.
- 3. Biaya setoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.1(2) adalah biaya yang diperlukan untuk melakukan penyetoran ke dalam rekening cadangan transfer dana, dan akan dipotong dari jumlah yang disetorkan ke dalam rekening cadangan transfer dana.
- 4. Biaya pembatalan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.1(3) adalah biaya yang diperlukan dalam hal transfer dana tidak dapat dilakukan karena kesalahan input pelanggan atau cacat pada permohonan, dan harus dipotong dari jumlah yang dikembalikan ke rekening cadangan transfer dana.
- 5. Biaya penarikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.1(4) adalah biaya yang diperlukan untuk transfer dana dari rekening cadangan transfer dana ke rekening bank pelanggan, dan akan dipotong dari dana yang terkait dengan transfer dana tersebut.
- 6. Biaya pengembalian sebagaimana diatur dalam Pasal 38.1(5) adalah biaya yang diperlukan untuk mengembalikan cadangan transfer uang sesuai dengan ketentuan Pasal 10-2.1, 21.5 dan 28-2.8, yang akan dipotong dari jumlah cadangan transfer uang yang akan dikembalikan. Jika saldo rekening cadangan transfer uang tidak mencukupi, Perusahaan akan menerima pembayaran biaya tersebut secara terpisah dengan metode yang ditentukan oleh Perusahaan.
- 7. Perusahaan dapat mengubah biaya yang ditetapkan pada ayat 1 di atas dengan memberitahukan tanggal dan rincian perubahan di Situs Web Perusahaan terlebih dahulu.
- 1. Pelanggan dapat membatalkan permohonan transfer dana dan mengakhiri perjanjian transfer dana hanya jika disetujui oleh Koresponden.
- 2. Dalam hal pelanggan membatalkan permohonan transfer dana atau mengakhiri perjanjian transfer dana sesuai dengan ayat sebelumnya, Perusahaan akan mengembalikan dana untuk transfer dana dan jumlah yang setara dengan biaya transfer dana ke rekening cadangan transfer dana pelanggan dalam yen Jepang. Dalam hal demikian, jumlah yang setara dengan biaya setoran tidak akan dikembalikan; dengan ketentuan, bagaimanapun, bahwa tergantung pada Koresponden, biaya transfer dana tidak dapat dikembalikan atau biaya pembatalan transfer dapat diberlakukan.
- 3. Dalam hal menerima dana di tempat usaha Koresponden, jika penerima transfer dana belum menerima dana bahkan setelah 90 hari berlalu (termasuk hari yang sama) sejak terjadinya/penyelesaian perjanjian transfer dana dan karenanya tidak dapat menerima dana sesuai dengan Pasal 36.2 dan perjanjian transfer dana kemudian diakhiri, jumlah yang setara dengan biaya transfer dana dan biaya setoran tidak akan dikembalikan.
- 1. Untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait seperti Acts on Prevention of Transfer of Criminal Proceeds, dll., Perusahaan akan melakukan pengawasan penggunaan Layanan Transfer Dana Internasional oleh pelanggan sesuai dengan kriteria yang ditentukan oleh Perusahaan, dan jika dianggap perlu oleh Perusahaan, Perusahaan dapat melakukan wawancara mengenai hal-hal seperti tujuan transfer dana, hubungan pelanggan dengan penerima transfer dana dan pendapatan pelanggan dengan cara yang ditentukan oleh Perusahaan, seperti melalui telepon.
- 2. Jika dianggap perlu oleh Perusahaan sebagai hasil wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya, Perusahaan dapat meminta pelanggan untuk menyerahkan dokumen yang dianggap perlu oleh Perusahaan untuk menguatkan isi wawancara yang dimaksud pada ayat sebelumnya.
- 3. Sebagai hasil dari penyelidikan yang dimaksud pada dua ayat sebelumnya, Perusahaan dapat mengubah batasan jumlah transfer dana, atau menghentikan penggunaan Layanan Transfer Dana Internasional oleh pelanggan atau membatalkan pendaftaran pelanggan sesuai dengan Pasal 21.
- 1. Pelanggan harus menggunakan Permohonan Daring Untuk Menerima Transfer Dana dengan mengakses Situs Web Perusahaan sesuai dengan cara dan prosedur operasi yang ditentukan oleh Perusahaan. Pada saat membuat Permohonan Daring Untuk Menerima Transfer Dana, tujuan transfer dana harus dimasukkan, dan diperlukan konfirmasi identitas menggunakan kata sandi dll.
- 2. Pada saat Perusahaan menerima Permohonan Daring Untuk Menerima Transfer Dana dari pelanggan dan permohonan tersebut diakui sebagai permohonan oleh pelanggan sesuai dengan ketentuan Pasal 13, Perusahaan akan menyampaikan rincian Permohonan Daring Untuk Menerima Transfer Dana yang telah diterima ke terminal pelanggan.
- 3. Pelanggan harus memeriksa rincian yang disampaikan oleh Perusahaan sesuai dengan ayat sebelumnya, dan jika rincian tersebut benar, mengirimkan tanggapan kepada Perusahaan yang menyatakan bahwa pelanggan telah mengkonfirmasi rincian tersebut sesuai dengan prosedur yang ditentukan oleh Perusahaan. Pelanggan dapat mengubah atau membatalkan rincian permohonan tersebut sesuai dengan prosedur yang ditentukan oleh Perusahaan.
- 4. Pelanggan harus segera mengirimkan tanggapan yang disebutkan pada ayat sebelumnya kepada Perusahaan. Jika tanggapan tersebut tidak sampai kepada Perusahaan dalam waktu yang ditentukan oleh Perusahaan, permohonan akan dianggap telah dibatalkan oleh pelanggan.
- 5. Permohonan Daring Untuk Menerima Transfer Dana yang dibuat oleh pelanggan dengan menggunakan Layanan Penerimaan Transfer Dana Internasional diselesaikan pada saat Perusahaan menerima tanggapan yang dimaksud pada ayat 3 Pasal ini dalam waktu yang ditentukan oleh Perusahaan, dan selesainya pemrosesan oleh komputer Perusahaan.
- 6. Setelah selesainya Permohonan Daring Untuk Menerima Transfer Dana sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya, Perusahaan akan memeriksa isi dari permohonan tersebut sesuai dengan standar yang ditentukan oleh Perusahaan. Jika Perusahaan menentukan bahwa tidak ada masalah, Perusahaan akan menerima permohonan dari pelanggan. Perjanjian Penerimaan akan dianggap telah terjadi/diselesaikan antara Perusahaan dan pelanggan pada saat penerimaan tersebut. Perusahaan harus memberitahu pelanggan tentang hasil pemeriksaan dengan menggunakan cara yang ditentukan oleh Perusahaan.
- 7. Setelah Perjanjian Penerimaan yang dimaksud pada ayat sebelumnya terjadi/diselesaikan, pelanggan tidak dapat mengakhiri Perjanjian Penerimaan.
- 8. Jika Perusahaan menentukan bahwa terdapat masalah dengan isi Permohonan Daring Untuk Menerima Transfer Dana sebagai hasil dari pemeriksaan yang diatur di dalam ayat 6 Pasal ini, Perusahaan tidak akan menerima permohonan tersebut, dan permohonan tersebut akan dianggap telah dibatalkan. Perusahaan akan memberitahu pelanggan tentang hasil pemeriksaan dengan menggunakan cara yang ditentukan oleh Perusahaan.
- 9. Pelanggan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa terminal yang digunakan oleh pelanggan untuk transaksi beroperasi dengan benar, dan Perusahaan tidak menjamin bahwa terminal yang digunakan oleh pelanggan untuk transaksi beroperasi dengan benar. Jika ada kerugian yang terjadi sebagai akibat dari terminal yang tidak berfungsi dengan baik, Perusahaan tidak memiliki tanggung jawab apa pun atas kerugian tersebut.
- 10. Selain kerugian yang timbul karena permohonan penerimaan transfer dana yang dianggap telah dibatalkan sesuai dengan ketentuan Pasal ini, Perusahaan tidak memiliki tanggung jawab apa pun atas setiap kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengisian informasi oleh pelanggan atau masalah dengan isi permohonan.
- 1. Permohonan Penerimaan Transfer Dana melalui Telepon dibuat ketika pelanggan Anggota menghubungi Kontak melalui telepon, informasi dan rincian akun pelanggan diverifikasi dengan cara yang ditentukan oleh Perusahaan, dan nama akun cocok dengan nama pelanggan. Permohonan Penerimaan Transfer Dana Melalui Telepon memerlukan pemberitahuan tujuan transfer dana dan konfirmasi identitas dengan cara yang ditentukan oleh Perusahaan.
- 2. Terlepas dari ketentuan ayat sebelumnya, Perusahaan dapat menolak untuk menerima Permohonan Penerimaan Transfer Dana Melalui Telepon yang dibuat oleh pelanggan dalam hal-hal berikut:
- (1) jika pelanggan tidak memberikan informasi yang diperlukan tentang berbagai hal untuk dikonfirmasi dengan cara yang ditentukan oleh Perusahaan;
- (2) jika tujuan transfer dana sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya adalah tidak sah; atau
- (3) jika dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kantor publik sebagaimana diatur di dalam undang-undang dan peraturan yang berkaitan dengan valuta asing dan perpajakan di Jepang, atau dokumen yang menyatakan izin dll dalam hal transaksi memerlukan izin dll tersebut, tidak disampaikan pada tanggal yang ditentukan oleh Perusahaan.
- 3. Pelanggan setuju bahwa Perusahaan dapat mengungkapkan informasi pelanggan kepada Koresponden sehubungan dengan penerimaan Permohonan Penerimaan Transfer Dana Melalui Telepon karena kebijakan untuk mencegah pencucian uang, pendanaan terorisme, dan permintaan hukum atau administratif lainnya. Selain itu, pelanggan setuju bahwa Koresponden dapat membagikan informasi tersebut dengan Koresponden lain, perusahaan induknya, atau afiliasinya.
- 4. Perusahaan tidak memiliki tanggung jawab atas setiap kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh penanganan yang dimaksud pada ayat sebelumnya kecuali dalam hal ada kesalahan yang disengaja atau kelalaian berat dari pihak Perusahaan.
-
Pasal 43. (Penerimaan Transfer Dana)
- 1. Perusahaan akan mentransfer jumlah yang tersisa setelah dikurangi biaya yang ditetapkan di dalam ayat berikut dari jumlah transfer dana yang diterima sehubungan dengan Perjanjian Penerimaan yang telah terjadi/diselesaikan, ke rekening bank atas nama pelanggan yang telah terdaftar sebelumnya, pada hari kerja berikutnya setelah tanggal penyelesaian jika terjadinya/penyelesaian Perjanjian Penerimaan tersebut terjadi sebelum pukul 3 sore pada hari penyelesaian, atau pada dua hari kerja setelah tanggal penyelesaian jika Perjanjian Penerimaan tersebut terjadi/diselesaikan pada atau setelah jam 3 sore pada hari penyelesaian.
- 2. Biaya penerimaan transfer dana akan ditetapkan tersendiri oleh Perusahaan. Biaya dapat diperiksa pada tautan di bawah ini.
(URL: https://www.remit.co.jp/kaigaisoukin/exchangeratecommission/commission/) - 3. Jumlah maksimum penerimaan uang per sekali transaksi, jumlah total maksimum penerimaan uang per periode tertentu, dan jumlah maksimum berapa kali transaksi per periode tertentu ditentukan secara terpisah oleh Perusahaan pada URL di bawah ini.
(URL: https://www.remit.co.jp/kaigaisoukin/service/flowindividual/)
(URL: https://www.remit.co.jp/kaigaisoukin/service/flowcorporation/) - 4. Jika pelanggan telah mengajukan permohonan untuk menerima transfer dana, pelanggan dapat masuk ke Situs Web Perusahaan dan memeriksa status penerimaan transfer dana pada layar yang ditentukan oleh Perusahaan.
- 5. Pelanggan setuju bahwa Perusahaan dapat mengungkapkan informasi pelanggan kepada Koresponden sehubungan dengan penerimaan transfer dana (i) untuk tujuan memberikan Layanan kepada pelanggan, (ii) untuk tujuan melakukan pemasaran bersama dalam ruang lingkup yang diizinkan oleh hukum, atau (iii) karena kebijakan untuk mencegah pencucian uang, pendanaan terorisme, dan permintaan hukum atau administratif lainnya. Selain itu, pelanggan setuju bahwa, untuk tujuan yang disebutkan di atas, Koresponden dapat membagikan informasi tersebut dengan Koresponden lain, perusahaan induknya, atau afiliasinya (termasuk yang tidak didirikan di Jepang).
- 6. Perusahaan dan Koresponden tidak memiliki tanggung jawab apa pun atas setiap kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh penanganan yang disebutkan di dalam ayat sebelumnya kecuali dalam hal ada kesalahan yang disengaja atau kelalaian besar di pihak Perusahaan atau Koresponden.
- 1. Penerimaan Transfer Dana dilakukan dalam mata uang yen Jepang.
- 2. Nilai tukar dari mata uang lokal ke yen Jepang dari dana yang akan diterima adalah nilai tukar yang ditetapkan oleh Koresponden pada saat permohonan transfer dana dilakukan oleh pihak yang meminta transfer dana, dan konversi akan dilakukan dengan menggunakan nilai tukar ini.
- Pelanggan harus menggunakan Layanan setelah sepenuhnya memahami dan mengakui hal-hal berikut:
- (1) Layanan bukan merupakan transaksi valuta asing yang dilakukan oleh bank, dll.;
- (2) Layanan bukan merupakan penerimaan atas deposito, tabungan atau tabungan angsuran, dll. oleh Perusahaan;
- (3) Layanan tidak tunduk kepada pembayaran jaminan simpanan menurut Pasal 53 Deposit Insurance Act (Act No. 34 of 1971 dan termasuk perubahan-perubahan selanjutnya) atau Pasal 55 Agricultural and Fishery Cooperation Savings Insurance Act (Act No. 53 of 1973 dan termasuk revisi-revisi selanjutnya);
Pasal 47. (Isi Perjanjian berdasarkan Syarat dan Ketentuan)
- 1. Jumlah maksimum transfer dana internasional yang ditangani oleh Perusahaan adalah 1.000.000 yen per pengiriman.
- 2. Jangka waktu standar untuk pengiriman dana internasional yang dilakukan oleh Perusahaan adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 33.5.
- 3. Jumlah imbalan, remunerasi atau pengeluaran yang harus dibayar oleh pelanggan atau jumlah maksimumnya, atau metode perhitungannya, harus sebagaimana diatur dalam Pasal 28-2.7, 38 dan 43.2.
- 4. Jika transfer dana internasional dilakukan dalam jumlah yang ditunjukkan dalam mata uang asing, jumlah tersebut harus dikonversi ke dalam mata uang Jepang dengan metode perhitungan yang ditetapkan dalam Pasal 37 dan 44.
- 5. Perjanjian yang dibuat antara pelanggan dan Perusahaan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan (selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian”) tidak memiliki jangka waktu tertentu. Perjanjian harus berakhir ketika pendaftaran keanggotaan dibatalkan.
- 6. Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian yang ditetapkan dalam Syarat dan Ketentuan, penanganannya adalah sebagai berikut:
- (1) jika Perjanjian berakhir, penanganannya adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 21.
- (2) jika perjanjian transfer uang dibatalkan, penanganannya adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 36 dan 39.
- (3) jika Perjanjian Penerimaan dibatalkan, penanganannya adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 45.
- 7. Perusahaan adalah penyedia jasa transfer dana tipe 2, jangka waktu perhitungan untuk usaha transfer dana tipe 2 yang dioperasikan Perusahaan adalah satu minggu, dan batas waktu untuk setoran adalah tiga hari kerja.
- 8. Apabila terjadi kerugian yang diderita oleh pelanggan, baik Anggota maupun bukan Anggota Layanan, akibat penggunaan Layanan yang tidak sah, kompensasi akan diberikan sesuai dengan “Kebijakan Kompensasi atas Kerugian Akibat Penggunaan Layanan Transfer Uang Internasional yang Tidak Sah” milik Perusahaan. Untuk detail lebih lanjut, silakan merujuk ke tautan berikut
(URL: https://www.remit.co.jp/coverage_policy/) - 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 43 Payment Services Act (Act No. 59 tanggal 24 Juni 2009 dan termasuk revisi selanjutnya), Perusahaan harus mengambil langkah-langkah berikut untuk menyimpan uang jaminan pelaksanaan dengan nilai yang setara atau lebih besar dari jumlah yang dihitung dengan mengalikan jumlah cadangan transfer dana yang disimpan di dalam rekening cadangan transfer dana dan jumlah transfer dana yang diterima dengan pengali di dalam Pasal 11 Ayat 6 Cabinet Office Ordinance on Funds Transfer Service Providers sebagai biaya untuk prosedur pengembalian dana untuk memberikan jaminan atas kewajiban pengembalian dana cadangan transfer dana kepada pelanggan dan kewajiban membayar dana transfer yang diterima kepada pelanggan. Jika Perusahaan tidak dapat membayar kewajibannya, pihak yang meminta transfer dana akan diprioritaskan atas kreditur-kreditur lainnya dari Perusahaan untuk menerima pembayaran dari uang jaminan pelaksanaan (selanjutnya disebut “hak menuntut pengembalian dana”).
- (a) Penandatanganan perjanjian penjaminan pembayaran dengan Aozora Bank, Ltd.
- (b) Penandatanganan perjanjian penjaminan pembayaran dengan Resona Bank, Ltd.
- (c) Penandatanganan perjanjian penjaminan pembayaran dengan Bank Brazil cabang Tokyo
- (d) Penandatanganan perjanjian pemeliharaan uang jaminan pelaksanaan dengan SBI Insurance Co., Ltd.
- (e) Penitipan (deposit) uang jaminan pelaksanaan kepada Biro Urusan Hukum Tokyo
- 2. Pelanggan akan tetap memiliki hak menuntut pengembalian dana pada Layanan Transfer Dana Internasional sampai penerima transfer dana benar-benar menerima transfer dana tersebut. Setelah penerima transfer dana tersebut benar-benar menerima transfer dana tersebut, maka pelanggan tidak dapat menggunakan hak menuntut pengembalian dana. Selanjutnya, hak menuntut pengembalian dana pada Layanan Penerimaan Transfer Dana Internasional menjadi milik pelanggan.
- 3. Jika terjadi peristiwa yang diatur di dalam Pasal 59, Ayat 2 Payment Services Act, pelanggan dapat menerima pengembalian dana jaminan pelaksanaan dengan mengikuti prosedur pengembalian dana yang diatur di dalam Pasal yang sama.
- 4. Jika terjadi peristiwa yang dimaksud pada pasal sebelumnya, maka penerima transfer dana pada Layanan Transfer Dana Internasional tidak dapat menerima transfer dana tersebut. Jika kejadian yang dimaksud pada ayat sebelumnya terjadi dan prosedur pengembalian dana dilakukan setelah penerima transfer dana pada Layanan Transfer Dana Internasional menerima transfer dana, pelanggan harus mengembalikan jumlah yang setara dengan uang jaminan pelaksanaan kepada Perusahaan.
- 1. Pertanyaan dan komentar mengenai layanan dapat menggunakan informasi kontak berikut.
Pusat Pelanggan SBI Remit Co., Ltd.
4F Sumitomo Fudosan Otowa Bldg., 2-9-3, Otsuka, Bunkyo-ku, Tokyo, 112-0012
Telp: 03-5652-6759
Email: support@remit.co.jp
(Hari Kerja) 9:00 – 18:00 - 2. Perusahaan telah menerapkan langkah-langkah pemrosesan keluhan dan langkah-langkah penyelesaian sengketa berikut berdasarkan Payment Services Act. Organisasi eksternal berikut tersedia untuk pengaduan dan sengketa mengenai usaha transfer dana yang dioperasikan oleh Perusahaan.
- (1) Pemrosesan Keluhan
Japan Payment Service Association Customer Hotline Telp: 03-3556-6261
Proses yang digunakan oleh Asosiasi untuk menangani pertanyaan dan keluhan dapat ditemukan di tautan di bawah ini.
(URL:http://www.s-kessai.jp/consumer/giftcard_prica_netprica/funds_consumer_inquiry_cg.html)- (2) Penyelesaian Sengketa
Tokyo Bar Association Dispute Resolution Center Telp:03-3581-0031
Daiichi Tokyo Bar Association Arbitration Center Telp:03-3595-8588
Daini Tokyo Bar Association Arbitration Center Telp:03-3581-2249
Terjemahan ini disediakan untuk pemahaman pelanggan, dan jika terdapat perbedaan antara terjemahan ini dan teks Jepang, maka isi teks Jepang yang akan berlaku.
Akhir teks
- Dibuat pada tanggal 13 Desember 2010
- Diubah pada tanggal 17 April 2012
- Diubah pada tanggal 1 April 2014
- Diubah pada tanggal 13 Juni 2014
- Diubah pada tanggal 18 Februari 2016
- Diubah pada tanggal 26 Mei 2016
- Diubah pada tanggal 23 Juni 2016
- Diubah pada tanggal 20 Oktober 2016
- Diubah pada tanggal 18 Mei 2017
- Diubah pada tanggal 1 Maret 2018
- Diubah pada tanggal 23 Januari 2019
- Diubah pada tanggal 30 Maret 2020
- Diubah pada tanggal 8 Desember 2020
- Diubah pada tanggal 1 Mei 2021
- Diubah pada tanggal 17 Mei 2022
- Diubah pada tanggal 14 Oktober 2022
- Diubah pada tanggal 30 Maret 2023
- Diubah pada tanggal 30 Oktober 2023
- Diubah pada tanggal 31 Januari 2024
- Diubah, 28 Maret, 2024
- Diubah pada tanggal 1 Agustus 2024
- Diubah pada tanggal 17 Desember 2025
- Diubah pada tanggal 18 Desember 2025
- (2) Penyelesaian Sengketa
Pasal 49. (Kontak untuk Pertanyaan, Pemrosesan Keluhan, dan Penyelesaian Sengketa)
- (b) Penandatanganan perjanjian penjaminan pembayaran dengan Resona Bank, Ltd.
Pasal 48. (Sistem Penyimpanan Jaminan Pelaksanaan)
- (2) jika perjanjian transfer uang dibatalkan, penanganannya adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 36 dan 39.
- (2) Layanan bukan merupakan penerimaan atas deposito, tabungan atau tabungan angsuran, dll. oleh Perusahaan;
Pasal 44. (Valuta Asing)
Pasal 45. (Penghentian)
Perusahaan dapat menghentikan transaksi bahkan setelah pembayaran mengenai penerimaan transfer dana telah dilakukan jika ada kesalahan atau perbedaan di dalam Perjanjian Penerimaan yang telah terjadi/ diselesaikan. Dalam hal demikian, pelanggan harus mengembalikan dana tersebut kepada Perusahaan ketika diminta.
Bab 4 (Hal-hal berdasarkan Payment Service Act)
Pasal 46. (Hal-Hal Tentang Pencegahan Kesalahan Identifikasi Sebagai Transaksi Valuta Asing Yang Dilakukan Oleh Bank, dll.)
- (2) jika tujuan transfer dana sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya adalah tidak sah; atau
Pasal 39. (Pembatalan Permohonan Transfer Dana dll)
Pasal 40. (Pelaksanaan Pengawasan)
Bab 3 (Layanan Penerimaan Transfer Dana Internasional)
Pasal 41. (Permohonan melalui Internet untuk Penerimaan Transfer Dana)
Pasal 42. (Permohonan Penerimaan Transfer Dana Melalui Telepon)
- (2) biaya setoran;
Pasal 38. (Biaya dll)
- (2) jika perang, kerusuhan sipil, bencana alam, perselisihan perburuhan, kerusuhan, serangan teroris atau pemogokan terjadi atau mungkin terjadi;
Pasal 36. (Pemutusan Perjanjian Transfer Dana)
- (2) bagi pelanggan untuk memeriksa status transfer dana sesuai dengan Pasal 34.3; atau
Pasal 35. (Nomor Referensi)
- (2) jika Koresponden memerlukan jumlah hari tertentu untuk pemrosesan sistem;
Pasal 24. (Kewajiban)
Pasal 25. (Pemberlakuan Mutatis Mutandis pada Syarat dan Ketentuan)
Segala hal mengenai transaksi yang berkaitan dengan Layanan antara Perusahaan dan pelanggan yang tidak diatur di dalam Syarat dan Ketentuan ini akan ditangani sesuai dengan berbagai peraturan tentang transaksi yang ditetapkan secara terpisah oleh Perusahaan. Syarat dan ketentuan dll yang ditetapkan secara terpisah oleh Perusahaan akan dipublikasikan di Aplikasi Seluler atau Situs Web Perusahaan.
Pasal 26. (Perubahan Syarat dan Ketentuan)
Perusahaan dapat mengubah isi Syarat dan Ketentuan ini. Dalam hal demikian, Perusahaan akan membuat pengumuman paling lambat pada tanggal efektif perubahan Syarat dan Ketentuan ini, termasuk tanggal efektif perubahan dan konten perubahan pada Aplikasi Seluler atau Situs Web Perusahaan, dan pada dan setelah tanggal berlaku tersebut, menangani hal-hal sesuai dengan Syarat dan Ketentuan setelah perubahan.
Pasal 27. (Hukum Yang Mengatur dan Yurisdiksi yang Disepakati)
Pasal 28. (Penanganan Informasi Pribadi)
Pasal 28-2 (Ketentuan Khusus Untuk SBI Remit NEOBANK)
Bab 2 (Layanan Transfer Dana Internasional)
Pasal 29. (Permohonan Layanan Transfer Dana Aplikasi Seluler atau Layanan Transfer Dana Internet)
Pasal 30. (Setoran ke Rekening Cadangan Transfer Dana untuk Transfer Dana Aplikasi Seluler)
Pasal 31. (Setoran ke Rekening Cadangan Transfer Dana untuk Transfer Dana Internet)
Pasal 32. (Permohonan Layanan Transfer Dana Internasional Yang Telah Terdaftar)
Pasal 33 (Pelaksanaan Transfer Dana)
Pasal 34 (Penerimaan Transfer Dana)
- (2) Jika ada keterlambatan, ketidakmungkinan dll dalam penyediaan Layanan karena kegagalan terminal, jalur komunikasi atau komputer dll terlepas dari penerapan langkah-langkah keamanan yang wajar oleh operasi sistem Perusahaan; atau
Pasal 22. (Pemberitahuan Wali Orang Dewasa)
Pasal 23. (Ganti Rugi Mengenai Kegagalan Sistem, Bencana Alam dll)
- (1) pelanggan tidak dapat membayar utang pada saat jatuh tempo, atau telah diajukan permohonan kepailitan, gugatan perdata, proses reorganisasi perusahaan, atau proses likuidasi khusus;
- (2) tuntutan tidak berdasar yang melebihi tanggung jawab hukum;
- (2) setiap hubungan di mana anggota kelompok kejahatan terorganisir dll dianggap terlibat dalam pengelolaan pelanggan secara substansial;
Pasal 10-2. (Pengembalian Dana Cadangan Transfer Uang, Dll. yang Tidak Dijadwalkan untuk Dikirim)
Pasal 11. (Pengelolaan Kata Sandi, dll)
Pasal 12. (Pengelolaan dll Kartu Remit dan Kartu Deposit)
Pasal 13. (Konfirmasi Identitas pada Saat Transfer Dana Aplikasi Seluler atau Transfer Dana Internet)
Pasal 14. (Konfirmasi Identitas Pada Saat Transfer Dana Kartu Remit)
Pasal 15. (Konfirmasi Identitas Pada Saat Transfer Dana Furikomi)
Pasal 16. (Konfirmasi Ulang Identitas dll)
Bahkan setelah selesainya konfirmasi identitas sesuai dengan Syarat dan Ketentuan, jika konfirmasi identitas diperlukan berdasarkan Acts on Prevention of Transfer of Criminal Proceeds, dll. dan hukum yang relevan lainnya, atau jika dianggap perlu oleh Perusahaan, pelanggan dapat diminta untuk menyerahkan kembali dokumen yang diperlukan sebagaimana ditentukan oleh Perusahaan.
Pasal 17. (Perubahan Informasi Anggota)
Pasal 18. (Cara Pengumuman dan Pemberitahuan)
Pasal 19. (Larangan Pengalihan dan Jaminan dll)
Pasal 20. (Pengecualian Organisasi Kejahatan)
- (1) melalui transfer bank dari rekening bank pelanggan (termasuk Japan Post Bank Co., Ltd.);
- (2) Setelah autentikasi alamat surelnya, pelanggan harus masuk menggunakan nama pengguna yang diterbitkan oleh Perusahaan dan Kata Sandi Masuk yang ditetapkan oleh pelanggan, dan menetapkan Kata Sandi Transaksi.
Pasal 3. (Penggunaan Layanan)
Pasal 4. (Prosedur Pendaftaran Keanggotaan melalui Aplikasi Seluler)



