Ketentuan atas Penyediaan Informasi Pribadi Kepada Pihak Ketiga (SBI Remit hanya untuk Anggota NEOBANK) (SBI Remit/SBI Sumishin Net Bank/ organisasi pengawas dan/atau organisasi pendukung terdaftar, dll.)

Kepada: SBI Remit Co., Ltd.

 

Saya dengan ini setuju bahwa SBI Remit Co., Ltd. (“SBI Remit”) dapat memberikan informasi pribadi saya kepada SBI Sumishin Net Bank, Ltd. (“SBI Sumishin Net Bank”) atau organisasi pengawas, dll. (mengacu kepada suatu organisasi pengawas atau organisasi pendukung terdaftar yang mendukung peserta magang teknis asing atau pekerja berketerampilan khusus asing; hal yang sama berlaku selanjutnya) dan organisasi-organisasi lain sebagai berikut:

 

1. Ketentuan atas Pemberian Informasi Pribadi kepada SBI Sumishin Net Bank

(1) Pihak ketiga yang menerima informasi pribadi:

(i) SBI Sumishin Net Bank

(2) Tujuan penggunaan oleh pihak ketiga yang menerima informasi pribadi:

(i) Untuk membuka rekening simpanan di SBI Sumishin Net Bank (Cabang SBI Remit);

(ii) Untuk memberikan informasi mengenai SBI Remit NEOBANK, untuk mengelola rekening SBI Sumishin Net Bank (Cabang SBI Remit) setelah dibuka, dan untuk menanggapi pertanyaan pelanggan;

(iii) Untuk menggunakan hak dan memenuhi kewajiban yang ditetapkan di dalam kontrak dengan pelanggan atau berdasarkan hukum, dll.;

(iv) Untuk membatalkan atau membatasi berbagai jenis transaksi, dan untuk mengelola masalah yang timbul setelah transaksi dihentikan; and

(v) Untuk tujuan-tujuan lainnya yang berkaitan dengan hal-hal di atas.

 

(3) Informasi yang akan disediakan kepada pihak ketiga:

(i) Nama, jenis kelamin, dan tanggal lahir;

(ii) Kode pos dan alamat;

(iii) Jangka waktu tinggal di Jepang;

(iv) Nomor telepon dan alamat email;

(v) Kode pelanggan;

(vi) Pekerjaan;

(vii) Perusahaan tempat pelanggan bekerja dan organisasi pengawas dll. dimana tempat pelanggan berada ;

(viii) Status penggunaan layanan SBI Remit oleh pelanggan; dan

(ix) Informasi yang diperoleh SBI Remit di dalam proses verifikasi identitas dan karakteristik, dll.

 

2. Ketentuan atas Pemberian Informasi Pribadi kepada Organisasi Pengawas dan Organisasi Pendukung Terdaftar, dll.

(1) Pihak ketiga yang menerima informasi pribadi:

(i) Organisasi pengawas, dll. ditempat pelanggan berada;

(ii) Organisasi (termasuk perusahaan dan asosiasi) yang dipercaya oleh organisasi pengawas, dll. dimana pelangan berada dan terlibat dalam layanan untuk menerima peserta magang teknis asing atau pekerja berketerampilan khusus asing, seperti layanan bimbingan mata pencaharian dan layanan dukungan mata pencaharian, dll., untuk pelanggan;

(iii) Organisasi (termasuk perusahaan dan asosiasi) yang terlibat dalam layanan penerimaan peserta magang teknis asing atau pekerja berketerampilan khusus asing, seperti layanan bimbingan mata pencaharian dan layanan dukungan mata pencaharian, dll., bersama-sama dengan organisasi pengawas, dll. ditempat pelanggan berada; dan

(iv) Perusahaan tempat pelanggan bekerja.

 

(2) Tujuan penggunaan oleh pihak ketiga yang menerima informasi pribadi tersebut:

(i) untuk membantu pelanggan dalam pengajuan rekening penggajian ke perusahaan tempat pelanggan bekerja; dan

(ii) untuk tujuan lain yang terkait dengan ketentuan diatas.

 

(3) Informasi yang akan diberikan kepada pihak ketiga:

(i) Nama;

(ii) Tanggal lahir; dan

(iii) Informasi mengenai rekening simpanan yang dibuka pelanggan di SBI Sumishin Net Bank (Cabang SBI Remit) sebagai berikut: Tanggal pembukaan rekening, nama bank, nama cabang, jenis rekening, nomor rekening, dan nama rekening.

 

Selesai